Platform pinjaman digital yang berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Pintar,  mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha.

“Upaya menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga kami berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” ujar Brand Communications Kredit Pintar Puji Sukaryadi di Kota Depok, Senin.

Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, dihadiri oleh komunitas UMKM di Depok mendapatkan respon sangat positif sekitar 50 peserta. Banyak pertanyaan yang muncul terkait cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Puji Sukaryadi mengatakan melalui Kelas Pintar Bersama, ke depannya, kami dapat menjangkau lebih banyak wilayah di Indonesia yang memiliki potensi kewirausahaan lokal untuk mendorong literasi dan inklusivitas serta berupaya mendukung Pemerintah dalam menumbuhkan optimisme berwirausaha.

Regulatory Compliance Kredit Pintar Arsya Helmi menjelaskan  pinjaman online yang legal memiliki kriteria antara lain; berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan, mempunyai saluran telepon layanan pelanggan.

Selain itu memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain, hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Direktur Kredit Pintar Wisely Wijaya mengatakann sangat penting untuk memastikan legalitas perusahaan pinjaman online sebelum menggunakannya. Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, dan Kredit Pintar adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin.

"Merupakan PR kita bersama untuk memastikan bahwa literasi dan edukasi keuangan dapat tersampaikan dengan baik ke khalayak," katanya.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang pinjaman online legal, masyarakat dapat dengan cepat memindai melalui saluran yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD) Sarta Dipa mengatakan pelaku wirausaha dan pengurus di AIKD, saya sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan oleh Kredit Pintar. Terlebih lagi, pascapandemi merupakan momentum kita untuk bangkit.

"Mudah-mudahkan ke depannya melalui Kelas Pintar Bersama dapat membawa banyak manfaat dan menjadi pemicu semangat berwirausaha para UMKM, termasuk dalam hal ini UMKM di Kota Depok yang turut berpartisipasi dalam acara ini,” kata Sarta Dipa.

Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp31,9 triliun, dimana sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan.Total peminjam sejak berdiri tahun 2017 berjumlah 11,8 juta nasabah.

Baca juga: Kementerian PPPA ajak berdayakan ekonomi perempuan cegah jeratan pinjol

Baca juga: IPB gandeng OJK dan Polri sosialisasi waspada investasi ilegal dan pinjol

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023