Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan lebih dari 100 ribu kapal setiap hari beroperasi di perairan laut Indonesia.

"Seratusan ribu kapal dengan berbagai kapasitas dan muatan yang beroperasi di perairan Indonesia itu berdasarkan hasil rekam satelit," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Bamgka, Rabu.

Dijelaskannya kapal yang beroperasi dengan menggunakan bahan bakar solar, tentu mengancam kelestarian oksigen dari laut yang selama ini dibutuhkan manusia.

Menurut dia, membangun dan menjaga konservasi laut dari semua aktivitas harus benar-benar terlaksana karena konservasi bukan berada di laut dalam.  Di Laut dalam,  sinar matahari bisa menembus sampai ke dasar laut.

Baca juga: Menteri Kelautan resmikan pembangunan 13 klaster tambak udang di BLUPPB Karawang
Baca juga: Menteri KP optimalkan potensi kelautan di Indonesia

"Perairan laut Bangka Belitung hendaknya pula harus menjaga konservasi karena tidak termasuk laut dalam," jelas dia.

Menteri Trenggono minta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan membantu PT Timah Tbk sebagai salah satu perusahaan tambang milik pemerintah agar nilai ekonomi yang diambil perusahaan tersebut betul-betul bisa bermanfaat.

Dia mengakui beban yang ditanggung PT Timah untuk melakukan reklamasi di kawasan bekas penambangan biji timah di perairan laut menelan anggaran cukup besar.

"Reklamasi bekas penambangan biji timah di laut harus tetap dijaga bersama-sama, jangan sampai rusak kembali oleh aktivitas masyarakat," kata Menteri.

Baca juga: Perizinan kapal tangkap ikan dijamin selesai dalam satu jam

Penambangan biji timah di laut tidak hanya dapat berdampak pada lingkungan, tetapi juga berakibat menurunnya hasil tangkapan nelayan karena tidak dapat menangkap ikan di kawasan tambang.

"Selama dampak penambangan di perairan laut harus kita eliminir, nilai ekonomi diambil untuk kesejahteraan masyarakat sisi lain segera mengembalikan lingkungan terdampak ke posisi semula," jelas Menteri.

Pewarta: Kasmono

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023