Polres Kabupaten Karawang mengungkap kasus asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan seorang pramubakti atau office boy terhadap sejumlah pelajar sekolah dasar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pelaku berinisial EES (43) yang berprofesi sebagai office boy sekolah dasar. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana cabul terhadap anak," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat ekspos pengungkapan kasus, di Mapolres Karawang, Senin.

Ia menyampaikan, pelaku melakukan tindakan asusila itu setelah meminta makanan, tetapi korban yang masih anak-anak ini tidak memberikan makanan atau snack.

Baca juga: Dinas Pemkab Karawang harus punya konsep pencegahan pelecehan seksual
Baca juga: Bejat, oknum PNS Purwakarta diduga lakukan pencabulan anak ditangkap polisi Karawang

Kemudian pelaku melakukan tindak pencabulan dengan cara memegang pundak, dada sampai dengan pantat atau bokong korban

"Ada 10 korban rata-rata di bawah umur, karena masih SD. Aksi cabulnya dilakukan berbeda hari selama tiga bulan terakhir," katanya.

Terakhir, pelaku melakukan tindakan asusila kepada pelajar sekolah dasar di wilayah Nagasari, Karawang pada Jumat (3/3)

Atas kejadian tersebut, dan atas laporan dari pihak keluarga korban, jajaran kepolisian dari Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.

Baca juga: Pelaku Pencabulan 23 Anak Di Karawang Ditangkap

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancamannya 15 tahun penjara. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023