Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta segenap pedagang Pasar Induk Cibitung menunda pembayaran angsuran lapak baru kepada pengembang untuk menghindari kerugian.
Keputusan ini ditetapkan menyusul konflik internal pengembang revitalisasi pasar hingga berujung di pengadilan. Atas dasar itu, pemerintah daerah menetapkan penundaan pembayaran hingga proses hukum di pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kami tegaskan agar seluruh pembayaran yang 30 persen itu ditunda sementara. Ini untuk menghindari adanya potensi kerugian yang diderita pedagang," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat.
Baca juga: Pemkab Bekasi ambil alih sementara pengelolaan PIC untuk lindungi pedagang
Seperti diketahui, proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang. Pasar ini dibangun dengan skema bangun guna serah. Proses pembangunan kini masih berlangsung.
Untuk menempati lokasi hasil revitalisasi ini, pedagang telah membayar uang muka sebesar 10 persen dari total harga kios sekitar Rp120 juta. Namun belakangan muncul konflik internal di mana PT Cipako Cabang Sampang dibubarkan secara sepihak oleh PT Cipako pusat.
Konflik ini lantas berdampak pada pedagang yang kemudian diminta membayar 30 persen oleh Cipako Pusat. Jika tidak, lapak yang sebelumnya dijanjikan untuk pedagang eksisting, dijual kembali oleh pihak Cipako Pusat.
Baca juga: Kejari Bekasi berikan pendampingan hukum pedagang PIC
Kondisi ini membuat pedagang khawatir kehilangan lapak. Di sisi lain, pedagang juga khawatir jika membayar 30 persen, mereka akan merugi. Pasalnya, antara pengembang pusat dan cabang itu sedang bertarung di meja hijau.
Gatot menegaskan pembayaran ditunda sampai proses pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Maka sudah ada keputusan di mana sikap Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada pedagang. Kami tidak mencampuri urusan internal pengembang," ucapnya.
Dia menyatakan pedagang seharusnya sudah menempati lapak baru pada Januari lalu. Namun karena konflik internal, penempatan lapak baru ini tertunda.
Baca juga: Pemkab Bekasi gandeng kejaksaan bantu upaya relokasi pedagang PIC
Salah seorang pedagang, Santoso, mengaku bingung dengan desakan harus membayar 30 persen di tengah ketidakpastian. Ia berharap persoalan ini segera terselesaikan dan bisa berjualan di lapak baru.
"Bayar 30 persen tapi pengembang masih di pengadilan. Kalau bayar ke pusat, terus pihak pusatnya kalah, uang kami bagaimana. Makanya saya ikuti apa kata pemerintah dan ingin segera ke lapak baru, soalnya di penampungan sekarang memprihatinkan," ucapnya.
Ketua Komisi II Kabupaten Bekasi Sunandar mendukung sikap pemerintah daerah menunda pembayaran sebelum proses hukum rampung.
"Kami akan memfasilitasi yang menjadi persoalan. Namun dengan sikap agar tidak membayar dulu sudah positif. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan bisa dilakukan," kata dia.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Keputusan ini ditetapkan menyusul konflik internal pengembang revitalisasi pasar hingga berujung di pengadilan. Atas dasar itu, pemerintah daerah menetapkan penundaan pembayaran hingga proses hukum di pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kami tegaskan agar seluruh pembayaran yang 30 persen itu ditunda sementara. Ini untuk menghindari adanya potensi kerugian yang diderita pedagang," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat.
Baca juga: Pemkab Bekasi ambil alih sementara pengelolaan PIC untuk lindungi pedagang
Seperti diketahui, proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung dimenangkan PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang. Pasar ini dibangun dengan skema bangun guna serah. Proses pembangunan kini masih berlangsung.
Untuk menempati lokasi hasil revitalisasi ini, pedagang telah membayar uang muka sebesar 10 persen dari total harga kios sekitar Rp120 juta. Namun belakangan muncul konflik internal di mana PT Cipako Cabang Sampang dibubarkan secara sepihak oleh PT Cipako pusat.
Konflik ini lantas berdampak pada pedagang yang kemudian diminta membayar 30 persen oleh Cipako Pusat. Jika tidak, lapak yang sebelumnya dijanjikan untuk pedagang eksisting, dijual kembali oleh pihak Cipako Pusat.
Baca juga: Kejari Bekasi berikan pendampingan hukum pedagang PIC
Kondisi ini membuat pedagang khawatir kehilangan lapak. Di sisi lain, pedagang juga khawatir jika membayar 30 persen, mereka akan merugi. Pasalnya, antara pengembang pusat dan cabang itu sedang bertarung di meja hijau.
Gatot menegaskan pembayaran ditunda sampai proses pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Maka sudah ada keputusan di mana sikap Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada pedagang. Kami tidak mencampuri urusan internal pengembang," ucapnya.
Dia menyatakan pedagang seharusnya sudah menempati lapak baru pada Januari lalu. Namun karena konflik internal, penempatan lapak baru ini tertunda.
Baca juga: Pemkab Bekasi gandeng kejaksaan bantu upaya relokasi pedagang PIC
Salah seorang pedagang, Santoso, mengaku bingung dengan desakan harus membayar 30 persen di tengah ketidakpastian. Ia berharap persoalan ini segera terselesaikan dan bisa berjualan di lapak baru.
"Bayar 30 persen tapi pengembang masih di pengadilan. Kalau bayar ke pusat, terus pihak pusatnya kalah, uang kami bagaimana. Makanya saya ikuti apa kata pemerintah dan ingin segera ke lapak baru, soalnya di penampungan sekarang memprihatinkan," ucapnya.
Ketua Komisi II Kabupaten Bekasi Sunandar mendukung sikap pemerintah daerah menunda pembayaran sebelum proses hukum rampung.
"Kami akan memfasilitasi yang menjadi persoalan. Namun dengan sikap agar tidak membayar dulu sudah positif. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan bisa dilakukan," kata dia.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023