Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta agar petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) bekerja sesuai prosedur setelah menemukan adanya joki pantarlih di daerahnya.

"Bawaslu meminta KPU Kabupaten Bogor melakukan monitoring dan melakukan perbaikan atas kerja-kerja coklit yang dilakukan jajaran pantarlih di lapangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin di Bogor, Rabu.

Ia mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan adanya 10 pantarlih di tiga kecamatan menggunakan jasa joki, sehingga menyalahi aturan yang telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK).

Baca juga: Tujuh KTP penyelenggara Pemilu dicatut bacalon DPD RI
Baca juga: Bawaslu Bogor temukan pantarlih tidak taat prosedur saat coklit

"Ada joki pantarlih. Sebanyak 10 joki pantarlih bekerja tidak sesuai dengan SK yang ditentukan. Ini terjadi di tiga kecamatan," ungkap Burhan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan sembilan pantarlih di empat kecamatan tidak melakukan kerja secara prosedural berupa meminta Kartu Keluarga (KK) saat pihak yang bersangkutan tidak dapat didata atau tidak ada di rumah.

"Harusnya, mereka berkomunikasi langsung melalui sambung telepon atau video call, sebelum mengecek KK warga," terangnya.

Burhan menegaskan bahwa Pantarlih yang sudah bertugas selama beberapa pekan ke belakang ini mendapat pengawasan melekat (Waskat) dari jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor resmi pindah kantor

"Dalam upaya melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran tersebut maka jajaran pengawas pemilu memberikan saran perbaikan terhadap pelanggaran prosedur yang di lakukan pantarlih," tuturnya.

Di samping itu, Burhan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk melakukan monitoring dan melakukan perbaikan atas kerja-kerja coklit yang dilakukan jajaran pantarlih di lapangan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023