Kedutaan Besar RI di Beijing memerintahkan WNI bermasalah yang sudah mengantongi Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), untuk meninggalkan China.

"Begitu nanti saya beri SPLP, kamu harus segera pulang," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing Raden Fitri Saptaji, kepada seorang pemohon SPLP di Desa Xingyang, Kota Dezhou, Provinsi Shandong, Minggu (26/2).

Ia menegaskan hal itu karena suami dari pemohon masih berupaya mencegah istrinya yang hendak pulang ke kampung halamannya di Jakarta Barat.

"Kalau kamu tidak segera pulang, kami tidak akan mengeluarkan SPLP ini," kata atase imigrasi yang akrab disapa Rafi itu.

Seorang pemohon SPLP di pelosok perdesaan wilayah China timur itu adalah WNI berjenis kelamin perempuan yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian setempat karena pelanggaran izin tinggal sejak 2017.

Atas bantuan aparat kepolisian setempat, tim Atase Imigrasi datang ke Desa Xingyang yang berjarak sekitar 650 kilometer sebelah tenggara Kota Beijing untuk memudahkan proses pemulangan WNI tersebut.

Baca juga: Presiden Iran dan Presiden China bertemu di Beijing

Baca juga: MFA protes keras AS atas penembakan pesawat sipil nirawak China

Pewarta: M. Irfan Ilmie

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023