Karawang (Antara Megapolitan) - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menegaskan penerimaan tenaga kerja hanya bisa dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, bukan di rumah dinas (rumdin) seperti yang dilakukan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari.

"Persoalan penerimaan tenaga kerja, sesuai komitmen Pemkab Karawang, itu dilakukan satu pintu, yakni melalui Disnakertrans. Tidak ada prosedur yang membolehkan penerimaan tenaga kerja di rumah dinas Wabup," kata Cellica, di Karawang, Kamis.

Ia menyatakan hal tersebut karena beberapa hari sebelumnya Wabup Karawang menampung calon tenaga kerja, untuk menerima titipan lamaran kerja para pencari kerja di rumah dinasnya.

Bupati menyarankan agar wakilnya menghentikan penerimaan titipan lamaran kerja di rumah dinasnya. Sebab itu sudah salah prosedur, dan sudah ada organisasi perangkat daerah Karawang yang menangani persoalan itu, yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans).

Diimbau pula agar para pencari kerja tidak mendatangi rumah dinas wabup, sebab instansi resmi yang menangani penerimaan tenaga kerja ialah Disnakertrans.

"Tentunya, saya dan kita semua tahu kalau lamaran kerja ada di Disnakertrans, bukan di rumah dinas Wabup," katanya.

Ditanya terkait dugaan percaloan yang ada di lingkungan Disnakertrans Karawang, bupati mengaku siap memecat pegawai negeri sipil di lingkungan Disnakertrans yang terlibat percaloan penerimaan tenaga kerja.

"Itu dilakukan karena yang harus kita lakukan ialah pembenahan internal Disnakertrans, bukan membuat terobosan yang melanggar ketentuan dan tanpa prosedur (membuka penerimaan tenaga kerja di rumah dinas)," kata dia.

Sebelumnya Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari mempersilakan para pencari kerja datang ke rumah dinasnya, untuk menitipkan lamaran pekerjaan.

Hal itu dilakukan dengan alasan untuk memutus mata-rantai calo pencari kerja yang diduga "bergentayangan" di kantor Disnakertrans Karawang.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016