Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memastikan terpenuhinya hak politik kalangan disabilitas pada Pemilu 2024.

"Ada hak-hak kelompok disabilitas pada Pemilu 2024, itu harus benar-benar diperhatikan oleh KPU," kata Komisioner Bawaslu Karawang, Kusnadi, di Karawang, Jumat.

Ia menyampaikan, pada momentum tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih seperti sekarang ini, KPU Karawang harus memastikan kalau petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih melakukan coklit dengan benar terhadap warga yang masuk kelompok disabilitas.

Baca juga: Bawaslu Karawang sebut tahapan coklit data pemilih rawan pelanggaran

Hal tersebut disampaikan karena hak politik bukan hanya hak masyarakat non-disabilitas, tapi juga menjadi hak kelompok disabilitas.

Sejumlah hak-hak kelompok disabilitas pada Pemilu 2024 di antaranya berhak atas pendataan khusus dan berhak mendapatkan sosialisasi terkait kepemiluan.

"Kami telah bekerja sama dengan kelompok disabilitas di Karawang untuk ikut melakukan pengawasan pada Pemilu 2024. Tujuannya ialah, jangan sampai hak-hak politik mereka terabaikan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Karawang kedepankan pencegahan dalam pengawasan pemilu 2024

Dalam hal pencoklitan, petugas KPU yang melakukan coklit, yakni pantarlih, harus benar-benar memperhatikan masyarakat yang masuk dalam kelompok disabilitas. Ada kolom khusus yang harus diperhatikan bagi pantarlih saat melakukan coklit disabilitas.

"Persoalan ini menjadi 'pekerjaan rumah' pantarlih. KPU juga harus memastikan pantarlih menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kusnadi.

Disampaikan, perlindungan atas hak pilih bagi kelompok disabilitas sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Di antaranya terdapat pada pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Karawang perpanjang rekrutmen PKD guna penuhi kuota perempuan

Ketentuan perundang-undangan itu mengisyaratkan agar tempat pemungutan suara atau TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh disabilitas.

Hal tersebut tertuang untuk memenuhi hak kelompok disabilitas terkait dengan asesibilitas yang merupakan kemudahan yang disediakan untuk kelompok disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023