Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat menyita sebanyak 33 unit kendaraan bermotor dari 14 tersangka pelaku pencurian dan penipuan kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi, Jabar.

"Sebanyak 14 tersangka yang kami tangkap berasal dari enam kasus pencurian dan penipuan/penggelapan kendaraan bermotor serta penadah barang hasil kejahatan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Jumat.

Menurut Maruly, 29 kendaraan bermotor yang disita pihaknya ini terdiri dari 29 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek serta empat unit mobil. Untuk modus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat dan ada juga yang membobol rumah korban.

Baca juga: Kurang dari satu jam pelaku pencurian sepeda motor diringkus polisi

Dalam melakukan aksinya mereka menjebol kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Untuk barang bukti yang disita dari pelaku pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 unit sepeda motor.

Kemudian untuk kasus penipuan/penggelapan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam dan ada juga dengan cara sewa yang nyatanya kendaraan tersebut dibawa kabur.

Dari tangan para pelaku penipuan atau penggelapan disita barang bukti dua unit sepeda motor dan empat unit mobil. Belasan tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kecamatan Palabuhanratu, Cisolok, Nagrak, Jampangtengah dan Cicurug.

Baca juga: Pelaku curanmor paling dicari di Sukabumi berhasil diciduk polisi

"Beberapa tersangka yang kami tangkap merupakan residivis dan satu tersangka pencurian kendaraan bermotor terpaksa kami "hadiahi" timah panas pada betisnya karena melawan dan melarikan saat hendak ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Cisolok," tambahnya.

Maruly mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus. Untuk pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, kemudian untuk pelaku penipuan/penggelapan dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan dan pasal 378 tentang Penipuan.

Sementara tersangka yang berstatus sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Baca juga: Polisi Sukabumi berhasil ungkap sindikat pencuri spesialis kendaraan bermotor (video)

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya bisa datang langsung ke Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu dengan membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut seperti STNK maupun BPKB.

Setelah disesuaikan nomor mesin dan rangkanya, warga atau korban bisa kembali membawa kendaraannya tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023