Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan lahan basah yang dimiliki oleh Indonesia berperan sebagai gudang karbon yang dapat memitigasi dampak perubahan iklim akibat emisi gas rumah kaca.

Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem dari Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Ammy Nurwati mengajak semua pihak untuk ikut terlibat dalam kegiatan restorasi lahan basah di Indonesia.

"Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang memiliki ekosistem lahan basah terluas di Asia, setelah China, dengan luas lahan basah sekitar 40,5 juta hektare atau sekitar 20 persen dari luas kawasan Indonesia," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Ammy menuturkan lahan basah yang luas itu mengandung berbagai keanekaragaman hayati yang sangat penting dan bernilai. Hal ini sekaligus merupakan aset Indonesia yang penting bagi upaya pembangunan dan kesejahteraan manusia.

Baca juga: KLHK dan WRI jalin kerja sama kemitraan teknis wujudkan target FOLU Net Sink 2030

Pada peringatan Hari Lahan Basah Sedunia, KLHK melakukan kegiatan penanaman pohon dan pelepasan satwa liar di Taman Nasional Berbak yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Pohon yang ditanam berjenis Shorea balangeran dan Cerbera manghas yang masing-masing sebanyak 15 bibit. Sedangkan kegiatan pelepasliaran satwa meliputi ungko (Hylobates agilis) satu ekor, siamang (Symphalangus syndactylus) satu ekor, simpai (Presbytis melalophos) satu ekor, kukang sumatra (Nycticebus coucang) satu ekor, dan jalak kerbau (Acridotheres javanicus) sebanyak 20 ekor.

Pemilihan lokasi pelaksanaan acara peringatan Hari Lahan Basah Sedunia melalui beberapa pertimbangan. Pertama, Taman Nasional Berbak merupakan Situs Ramsar yang ditetapkan pada tanggal 8 April 1992.

Kemudian, Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Kota Surabaya merupakan wilayah yang telah menerima anugerah sebagai wilayah yang peduli terhadap lahan basah dan telah terakreditasi oleh Sekretariat Konvensi Ramsar sebagai Wetland City Accreditation (WCA).

Baca juga: KLHK tetapkan sanksi denda ke salah satu perusahaan sawit di Bintan

 

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023