Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan secara langsung realisasi kebijakan larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur ke sekolah, Rabu.
Dalam sidak tersebut, bupati mendatangi sejumlah tempat "nongkrong" pelajar. Hasilnya, ditemukan 14 kendaraan sepeda motor yang dibawa oleh pelajar SMA Negeri 1 Jatiluhur Purwakarta.
Bupati kemudian memanggil pihak sekolah agar memberikan tindakan kepada siswa yang "keukeuh" membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Tidak hanya itu, ia juga memanggil pihak kepolisian setempat untuk memberi tilang kepada siswa tersebut.
"Kami sudah menyosialisasikan bahwa pelajar membawa motor ke sekolah itu tidak boleh. Tapi masih saja ditemukan. Kami minta polisi melakukan tilang," katanya.
Untuk tahap awal, pihak sekolah harus memberi surat peringatan kepada siswa yang "keukeuh" membawa motor ke sekolah. Pihak sekolah bisa mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali.
"Jika pelajar itu sudah diperingati, dan tetap nakal membawa motor, silakan pihak sekolah memberi sanksi bagi pelajar yang tetap "keukeuh" menggunakan sepeda motor.
Ia mengingatkan agar pihak sekolah serius dan bisa lebih peka terkait peraturan larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur ke sekolah.
"Pihak sekolah bisa mengumpulkan seluruh orang tua siswa untuk sosialisasi dan memberi pemahaman tentang peraturan pemerintah daerah," katanya.
Kebijakan larangan menggunakan motor bagi pelajar untuk ke sekolah itu dikeluarkan melalui peraturan bupati sekitar tahun lalu. Kini bupati menguatkan kebijakan itu dengan mengeluarkan surat edaran.
Hal tersebut dilakukan karena telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Fitra Gema Ramadhan, pelajar salah satu SMKN Purwakarta di ruas jalan Purwakarta-Bandung, Sukatani Purwakarta, beberapa waktu lalu.
Ia menilai penggunaan pelajar atau anak dibawah umur yang menggunakan sepeda motor itu cukup banyak dampaknya. Di antaranya percepatan mobilisasi komunikasi, memudahkan mobilisasi massa, dan lain-lain.
Selain itu, tentunya akan memacetkan arus lalu lintas dan juga bisa memicu perbuatan negatif di kalangan pelajar.
Bupati juga berharap agar ada penegakkan hukum. Artinya, razia-razia kendaraan yang digelar aparat penegak hukum tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, tapi juga bisa dioptimalkan di wilayah perdesaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Dalam sidak tersebut, bupati mendatangi sejumlah tempat "nongkrong" pelajar. Hasilnya, ditemukan 14 kendaraan sepeda motor yang dibawa oleh pelajar SMA Negeri 1 Jatiluhur Purwakarta.
Bupati kemudian memanggil pihak sekolah agar memberikan tindakan kepada siswa yang "keukeuh" membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Tidak hanya itu, ia juga memanggil pihak kepolisian setempat untuk memberi tilang kepada siswa tersebut.
"Kami sudah menyosialisasikan bahwa pelajar membawa motor ke sekolah itu tidak boleh. Tapi masih saja ditemukan. Kami minta polisi melakukan tilang," katanya.
Untuk tahap awal, pihak sekolah harus memberi surat peringatan kepada siswa yang "keukeuh" membawa motor ke sekolah. Pihak sekolah bisa mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali.
"Jika pelajar itu sudah diperingati, dan tetap nakal membawa motor, silakan pihak sekolah memberi sanksi bagi pelajar yang tetap "keukeuh" menggunakan sepeda motor.
Ia mengingatkan agar pihak sekolah serius dan bisa lebih peka terkait peraturan larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar atau anak di bawah umur ke sekolah.
"Pihak sekolah bisa mengumpulkan seluruh orang tua siswa untuk sosialisasi dan memberi pemahaman tentang peraturan pemerintah daerah," katanya.
Kebijakan larangan menggunakan motor bagi pelajar untuk ke sekolah itu dikeluarkan melalui peraturan bupati sekitar tahun lalu. Kini bupati menguatkan kebijakan itu dengan mengeluarkan surat edaran.
Hal tersebut dilakukan karena telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Fitra Gema Ramadhan, pelajar salah satu SMKN Purwakarta di ruas jalan Purwakarta-Bandung, Sukatani Purwakarta, beberapa waktu lalu.
Ia menilai penggunaan pelajar atau anak dibawah umur yang menggunakan sepeda motor itu cukup banyak dampaknya. Di antaranya percepatan mobilisasi komunikasi, memudahkan mobilisasi massa, dan lain-lain.
Selain itu, tentunya akan memacetkan arus lalu lintas dan juga bisa memicu perbuatan negatif di kalangan pelajar.
Bupati juga berharap agar ada penegakkan hukum. Artinya, razia-razia kendaraan yang digelar aparat penegak hukum tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan, tapi juga bisa dioptimalkan di wilayah perdesaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016