Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapati sejumlah temuan mengenai Petugas pemutakhiran Pemilih (pantarlih) yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.

"Dari hasil pengawasan melekat tersebut, Bawaslu temukan sejumlah pantarlih masih langgar prosedur dan tata cara pelaksanaan coklit," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin di Bogor, Rabu.

Ia membeberkan, beberapa pelanggaran yang ia temui yaitu masih terdapat sejumlah pantarlih tidak bisa menunjukkan SK pantarlih, pantarlih menggunakan jasa pihak lain.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor resmi pindah kantor
Baca juga: Bawaslu Bogor usulkan anggaran Rp53 miliar untuk pengawasan Pilkada 2024

Kemudian, pantarlih tidak melakukan coklit mengunjungi rumah pemilih, pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas dan lain sebagainya.

"Ada 26 indikator yang diperhatikan oleh pengawas pemilu dalam hal prosedur dan tata cara dalam pelaksanaan coklit, dari indikator tersebut yang jadi fokus kami terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih," beber Burhan.

Ia menegaskan bahwa pantarlih yang sudah bertugas selama sepuluh hari mendapat pengawasan melekat (waskat) dari jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Bogor.

Baca juga: DPRD apresiasi hasil pembangunan gedung Bawaslu Kabupaten Bogor

"Dalam upaya melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran tersebut maka jajaran pengawas pemilu memberikan saran perbaikan terhadap pelanggaran prosedur yang di lakukan pantarlih," tuturnya.

Di samping itu, Burhan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor untuk melakukan monitoring dan melakukan perbaikan atas kerja-kerja coklit yang dilakukan jajaran pantarlih di lapangan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023