Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan pemetaan terkait indeks kerawanan Pemilu 2024 yang berpotensi mengganggu, menghambat, dan mencederai proses pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri menyebutkan ada tiga tujuan dari pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yakni mengetahui potensi kerawanan di seluruh kecamatan, melakukan proyeksi dan deteksi dini pelanggaran, serta basis program pencegahan.
"Jadi Bawaslu RI menyusun IKP dengan konstruksi yang terdiri dari empat dimensi, 12 sub-dimensi, dan 61 indikator. Dalam menyusun indeks-nya dikonstruksi dari 61 indikator yang ada dan terjadi sebelumnya," paparnya di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Penambahan dapil dan kursi DPRD Kabupaten Bekasi penuhi kriteria
Baca juga: Bawaslu Bekasi gandeng Satpol PP tertibkan iklan politik yang terpasang
Menurut dia ada tiga kerawanan yang perlu menjadi perhatian di Kabupaten Bekasi antara lain konteks sosial-politik seperti keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, serta faktor penyelenggara negara.
"Ada konteks, kontestasi, seperti iklan kampanye di luar jadwal, kampanye dengan muatan SARA dan politik uang. Serta konteks penyelenggaraan pemilu seperti hak memilih, pelaksanaan pemungutan suara, dan ajudikasi keberatan," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menyoroti isu strategis yang menjadi hal utama bagi semua penyelenggara pemilu dan lintas sektoral.
"Empat isu itu yakni netralitas penyelenggara pemilu, potensi polarisasi masyarakat, mitigasi dampak media sosial, serta pemenuhan hak memilih dan dipilih," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Bekasi buka pendaftaran anggota pengawas pemilu tingkat desa
Pihaknya meminta sejumlah unsur terkait termasuk media massa untuk turut serta memberikan edukasi bagi masyarakat khususnya mengenai isu polarisasi media sosial.
Dengan mengetahui potensi kerawanan pemilu, segenap elemen masyarakat dapat melakukan upaya pencegahan dini sehingga diharapkan seluruh tahapan pemilu berjalan lancar dan kondusif, tanpa mencederai setiap proses yang tengah berjalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023