Sebanyak lima orang anggota geng motor yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat, karena melakukan penyerangan dan pembacokan terhadap seorang warga hingga meninggal dunia di Cibereum, Kota Cimahi, terancam pidana 15 tahun penjara.

Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono mengatakan para pelaku pembacokan yang berinisial MF (19), NB (19), MA (19), RF (18), dan KA (17) dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Korban ini bukan musuh pelaku dan bukan anggota salah satu kelompok tertentu. Intinya pelaku brutal menyasar ke siapa pun," kata Aldi saat merilis kasus penangkapan anggota geng motor itu di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Kamis.

Baca juga: Polisi selidiki video aksi geng motor bersenjata tajam di Kota Sukabumi

Kapolres mengatakan anggota geng motor itu melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap korban bernama Rizki Najmudin (21) setelah mereka mengadakan pesta minuman keras.

Aksi brutal itu terjadi pada Minggu dini hari, 5 Februari 2023. Saat itu para pelaku setelah berpesta minuman keras bergerak dari wilayah Kota Bandung menuju Kota Cimahi dengan niat mencari lawan.

Menurut Kapolres, korban Rizki saat itu baru saja turun dari angkutan kota di wilayah Cibereum untuk pulang ke rumahnya. Namun, secara tiba-tiba lima orang anggota geng motor itu melakukan penyerangan terhadap korban.

Baca juga: Polisi akhirnya tangkap dua anggota geng motor penyerang warga di Sukabumi
 

"Para pelaku ini menganiaya korban secara bersama-sama. Ada yang menggunakan batu, tongkat bisbol, pisau, dan tangan, bersama-sama menganiaya korban," katanya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban Rizki mengalami luka serius pada bagian kepala, luka tusuk di punggung hingga tembus ke paru-paru.

Setelah menerima laporan warga soal aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa tempat kejadian perkara.

Baca juga: Geng motor yang keroyok warga Sukabumi hingga tewas diburu polisi

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Cimahi mendapat informasi para pelaku kabur ke daerah Subang, Indramayu dan Cirebon. Mereka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (13/2).

Salah satu pelaku berinisial MF (19) terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat ditangkap. "Mereka ditangkap di daerah Subang dan Indramayu," ujar Kapolres.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023