Pemerintah Kota Bekasi mendukung Polda Metro Jaya bersama Satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah meluruskan persoalan lahan yang telah diklaim oleh anggota Provost Polsek Jatinegara atas nama Bripka Madih.
"Kami mendukung langkah langkah Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus lahan yang terus ramai di media masa maupun media sosial dan keresahan warga atas hak tanah yang diakui Madih," kata Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi saat dihubungi, Senin.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan konfrontir antara Bripka M dengan penyidik berinisial TG pada Senin (6/2) terkait laporan penyerobotan lahan dan dugaan pemerasan.
Baca juga: DPRD minta Pemkab Bogor realisasikan pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo juga menjelaskan, hasil konfrontir dinyatakan permintaan uang Rp100 juta dan lahan seluas 1.000 meter persegi yang dituduh Bripka M kepada penyidik TG tidak terbukti.
Sementara itu ditempat berbeda Camat Pondok Melati juga berharap persoalan itu cepat selesai sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan.
"Masyarakat sudah mengadu ke kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kini pemerintah daerah setempat, melalui laporan persoalan Bripka M hingga tingkatan satgas mafia tanah serta masyarakat yang juga melaporkan, " kata Camat Pondok Melati Heni Setiowati menurut pesan tertulis, Senin.
Baca juga: BNPB catat adanya perubahan alih fungsi lahan pada daerah aliran sungai di Manado
Heni juga mendukung langkah Polda Metro Jaya dan Satgas Mafia Tanah untuk memproses kasus ini hingga selesai
"Sehingga masyarakat tidak lagi berkeluh kesah dengan kepengurusan sertifikat, kami semua ingin situasinya kondusif," ungkap Heni.
Sebagai informasi tanah seluas 4.411 meter persegi terletak di Jalan Bulak Tinggi RT 004/RW.03 Nomor 70, Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota, sesui Girik C 191 atas nama Tonge Bin Nyimin (bapak Bripka M).
Lokasi lahan itu kini padat dihuni menjadi pemukiman penduduk, termasuk ada lahan yang dihuni Bripka M.
Baca juga: Lokasi bekas tambang di Tenggarong jadi objek wisata Bukit Durian
Informasi yang didapat, Tonge telah menjual tanah seluas 2.909,5 meter persegi kepada pihak lain berdasarkan dokumen akta jual beli (AJB) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Pondok Gede.
Kemudian Tonge menjual tanah seluas 763 meter persegi kepada Erwin Kosasih sesuai dengan AJB no 2121/JB/HTS/HJ/X/V1/1992 tanggal 19 Juni 1992.
Namun kini Bripka M bersama tim kuasa hukumnya masih terus melakukan upaya lain melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke satgas mafia tanah Mabes Polri pada Jumat (10/2) yang menuntut bahwa lahan tersebut masih miliknya.
Sementara tim Satgas Mafia Tanah meminta Bripka M untuk memberikan bukti autentik atas alas hak yang dimilikinya.
"Kami mendukung langkah langkah Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus lahan yang terus ramai di media masa maupun media sosial dan keresahan warga atas hak tanah yang diakui Madih," kata Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi saat dihubungi, Senin.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan konfrontir antara Bripka M dengan penyidik berinisial TG pada Senin (6/2) terkait laporan penyerobotan lahan dan dugaan pemerasan.
Baca juga: DPRD minta Pemkab Bogor realisasikan pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo juga menjelaskan, hasil konfrontir dinyatakan permintaan uang Rp100 juta dan lahan seluas 1.000 meter persegi yang dituduh Bripka M kepada penyidik TG tidak terbukti.
Sementara itu ditempat berbeda Camat Pondok Melati juga berharap persoalan itu cepat selesai sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan.
"Masyarakat sudah mengadu ke kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kini pemerintah daerah setempat, melalui laporan persoalan Bripka M hingga tingkatan satgas mafia tanah serta masyarakat yang juga melaporkan, " kata Camat Pondok Melati Heni Setiowati menurut pesan tertulis, Senin.
Baca juga: BNPB catat adanya perubahan alih fungsi lahan pada daerah aliran sungai di Manado
Heni juga mendukung langkah Polda Metro Jaya dan Satgas Mafia Tanah untuk memproses kasus ini hingga selesai
"Sehingga masyarakat tidak lagi berkeluh kesah dengan kepengurusan sertifikat, kami semua ingin situasinya kondusif," ungkap Heni.
Sebagai informasi tanah seluas 4.411 meter persegi terletak di Jalan Bulak Tinggi RT 004/RW.03 Nomor 70, Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota, sesui Girik C 191 atas nama Tonge Bin Nyimin (bapak Bripka M).
Lokasi lahan itu kini padat dihuni menjadi pemukiman penduduk, termasuk ada lahan yang dihuni Bripka M.
Baca juga: Lokasi bekas tambang di Tenggarong jadi objek wisata Bukit Durian
Informasi yang didapat, Tonge telah menjual tanah seluas 2.909,5 meter persegi kepada pihak lain berdasarkan dokumen akta jual beli (AJB) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Pondok Gede.
Kemudian Tonge menjual tanah seluas 763 meter persegi kepada Erwin Kosasih sesuai dengan AJB no 2121/JB/HTS/HJ/X/V1/1992 tanggal 19 Juni 1992.
Namun kini Bripka M bersama tim kuasa hukumnya masih terus melakukan upaya lain melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke satgas mafia tanah Mabes Polri pada Jumat (10/2) yang menuntut bahwa lahan tersebut masih miliknya.
Sementara tim Satgas Mafia Tanah meminta Bripka M untuk memberikan bukti autentik atas alas hak yang dimilikinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023