Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi memberikan sanksi kepada 651 pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Keselamatan Lodaya 2023, terhitung sejak 7-12 Februari.

"Sanksi yang diberikan kepada ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu dan aturan lalu lintas tersebut berupa teguran. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk patuh dan tertib selama berkendaraan untuk mencegah terjadinya kecelakaan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin.

Menurut Aa Dede, dari ratusan pelanggar tersebut mayoritas pengendara sepeda motor yakni sebanyak 639 pengendara dan sisanya merupakan pengendara roda empat.

Baca juga: Polres Sukabumi periksa kedisiplinan pengendara bermotor

Operasi Keselamatan Lodaya ini digelar bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi dan meningkatkan kesadaran pengendara untuk selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan tentang lalu lintas serta edukasi.

Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menambahkan untuk pelanggaran pada pengendara kendaraan roda dua didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, pengendara masih di bawah umur dan menggunakan handphone pada saat berkendara.

Sedangkan sanksi teguran yang diberikan kepada pengendara kendaraan roda empat adalah melawan arus. Ia pun mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Baca juga: Polres Bogor tak terapkan tilang manual meski razia besar-besaran pada Operasi Keselamatan Lodaya 2023

"Untuk meingkatkan kesadaran para pengendara kami lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan baik melalui dialog, penyebaran pamflet, stiker dan cara lainnya yang lebih humanis," tambahnya.

Aah mengatakan dengan berkendara yang benar, konsentrasi, waspada serta mematuhi atau taat aturan bisa meminimalkan terjadinya kecelakaan, karena kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kepada siapa saja.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023