Cilacap (Antara Megapolitan) - Eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana mati telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari.
Sumber ANTARA di Nusakambangan menyebutkan eksekusi telah dilaksanakan pada pukul 00.45 WIB setelah sempat tertunda karena tenda roboh akibat hujan lebat disertai angin kencang.
"Tadi pukul 00.45 WIB," katanya tanpa menyebutkan jumlah terpidana mati yang dieksekusi.
Sebanyak empat orang dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat dini hari.
Empat orang yang menjalani eksekusi tersebut, adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria).
Hingga pukul 01.10 WIB, belum ada informasi resmi apakah eksekusi hukuman mati itu telah dilaksanakan atau belum dan apakah eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap seluruh terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi "Jilid III" ataukah terjadi pengurangan seperti saat eksekusi "Jilid II".
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyebutkan ada 14 terpidana mati kasus narkoba yang akan menjalani eksekusi "Jilid III".
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar eksekusi "Jilid III" terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India).
Selanjutnya Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nih, Eugene Ape (Nigeria), Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016