Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, terkendala untuk melaksanakan program rerouting angkot yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan sistem satu arah di seputar Kebun Raya dalam rangka penataan lalu lintas di pusat kota.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Kamis, mengatakan, kendala utama mewujudkan program rerouting angkot atau pengalihan trayek angkot karena belum semua angkot memiliki badan hukum yang dapat menjembatani pemerintah untuk melaksanakan program penataan transportasi tersebut.

"Sesuai dengan surat edaran wali kota Juli 2015 lalu, seluruh angkot sudah berbadan hukum. Tetapi hingga saat ini informasinya belum semua angkot yang tergabung dalam badan hukum," kata Usmar.

Ia mengatakan, laporan dari DLLAJ Kota Bogor, jumlah badan hukum angkot yang terbentuk sampai saat ini terdiri atas 14 koperasi dan tujuh perseroan terbatas. Sementara jumlah angkot yang ada sebanyak 3.412 unit.

"Untuk itu, DLLAJ melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap seluruh angkot yang belum bergabung dengan badan hukum," katanya.

Menurut Usmar, angkot berbadan hukum akan memudahkan proses rerouting angkot yang telah direncanakan Pemerintah Kota Bogor. Namun, kondisi saat ini pelaksanaan rerouting terhambat program angkot berbadan hukum yang belum tuntas.

"Apabila proses angkot berbadan hukum ini sudah tuntas maka proses rerouting hanya tinggal berbicara dengan 21 kelompok badan hukum saja, dan tidak menyentuh angkot per angkot," katanya.

Usmar menambahkan, jika angkot berbadan hukum dapat tuntas, maka akan memudahkan program rerouting angkot dilaksanakan. Karena ke depannya dari 28 trayek angkot yang beroperasi di pusat Kota Bogor akan tersisa sekitar 15 sampai 18 trayek saja.

"Program rerouting angkot harus didukung aspek infrastruktur jalan dan aspek kebijakan angkutan melalui berbagai kajian yang matang," kata Usmar.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor Moch Ishack menyatakan rerouting angkot sudah sangat mendesak untuk segera dilakukan setelah uji coba sistem satu arah diberlakukan yang berdampak pada 13 trayek.

"Kita berharap supaya rerouting angkot bisa dilakukan bersamaan dengan penerapan uji coba sistem satu arah, karena ada 13 trayek angkot yang terkena dampaknya," kata Ischak.

Ia mengatakan, rencana rerouting angkot telah dibahas dengan instansi terkait dalam hal ini DLLAJ Kota Bogor. Adanya penundaan karena banyaknya pertimbangan yang harus dilakukan.

"Kami berharap supaya rencana rerouting angkot dipercepat, alasanya, karena sekarang ada banyak trayek angkot yang bersinggungan setelah diterapkan sistem satu arah, jadi rebutan penumpang," katanya.

Dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun 2015, terdapat 23 trayek angkot di dalam wilayah Kota Bogor dengan jumlah 3.412 unit. Terdapat juga 10 trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dengan jumlah armada sebanyak 4.426 unit. Tiga koridor angkutan massal Trans Pakuan dengan jumlah armada sebanyak 30 unit.

Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pengurangan jumlah angkot dan AKDP dengan sistem shift sebanyak 1.153 unit, atau sekitar 15,3 persen jumlah angkot yang tidak beroperasi setiap hari.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016