Satlantas Polresta Bogor Kota memilih 20 pengendara sepeda motor yang terkena razia karena menggunakan knalpot bising, menjadi duta untuk membantu Polresta Bogor Kota dalam menyosialisasikan dan menyadarkan pengendara lain untuk menggunakan kelengkapan kendaraan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat, mengatakan pencegahan dan penyadaran para pengendara dan pemilik serta penjual knalpot bising perlu dikedepankan untuk memberi rasa nyaman kepada semua pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Polisi juga menampilkan mereka yang menjadi Duta Knalpot Bising. Andi, salah seorang duta, mengaku semula menggunakan knalpot bising lantaran mengikuti tren pergaulan anak-anak muda.
Seiring waktu berjalan, kata warga Kecamatan Ciomas ini, dia sering diprotes tetangga hingga membuat dirinya malu dan bertemu dengan petugas Satlantas Polresta Bogor Kota untuk mendapatkan pendampingan.
"Awalnya gaya, ikut-ikutan nongkrong. Terus saya sadar itu bahaya, tetangga juga protes," ujarnya.
Kasatlantas mengatakan pengendara yang menggunakan knalpot bising, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikenakan denda yang harus dibayar.
Namun, Polresta Bogor Kota menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan penyadaran kepada para pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan peruntukkan.
Galih mengungkapkan, kebanyakan para pengguna knalpot bising justru mereka yang memiliki sepeda motor bodong alias tidak bersurat-surat lengkap.
Penggunaan sepeda motor bodong berknalpot bising itu pun untuk balap liar yang kerap menimbulkan masalah keselamatan dan mengganggu kamtibmas.
Kasatlantas berharap, dengan langkah pendekatan melalui duta-duta serta patroli malam di titik-titik rawan balap liar akan menyadarkan tingginya risiko dan konsekuensi dari mengendarai motor bodong, knalpot bising, dan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa pengaman di jalan raya.
"Makanya kami lebih mengedepankan preemtif sama preventif, tidak serta merta dilakukan tindakan represif" katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, kendaraan di bawah 175 cc, suara knalpot yang digunakan harus di bawah 80 desibel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, knalpot bising itu tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar dari pabrikan dan telah diukur melalui alat, harus sesuai dengan spesifikasi, batasan cc dan juga desibel dari knalpot tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat, mengatakan pencegahan dan penyadaran para pengendara dan pemilik serta penjual knalpot bising perlu dikedepankan untuk memberi rasa nyaman kepada semua pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Polisi juga menampilkan mereka yang menjadi Duta Knalpot Bising. Andi, salah seorang duta, mengaku semula menggunakan knalpot bising lantaran mengikuti tren pergaulan anak-anak muda.
Seiring waktu berjalan, kata warga Kecamatan Ciomas ini, dia sering diprotes tetangga hingga membuat dirinya malu dan bertemu dengan petugas Satlantas Polresta Bogor Kota untuk mendapatkan pendampingan.
"Awalnya gaya, ikut-ikutan nongkrong. Terus saya sadar itu bahaya, tetangga juga protes," ujarnya.
Kasatlantas mengatakan pengendara yang menggunakan knalpot bising, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikenakan denda yang harus dibayar.
Namun, Polresta Bogor Kota menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan penyadaran kepada para pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan peruntukkan.
Galih mengungkapkan, kebanyakan para pengguna knalpot bising justru mereka yang memiliki sepeda motor bodong alias tidak bersurat-surat lengkap.
Penggunaan sepeda motor bodong berknalpot bising itu pun untuk balap liar yang kerap menimbulkan masalah keselamatan dan mengganggu kamtibmas.
Kasatlantas berharap, dengan langkah pendekatan melalui duta-duta serta patroli malam di titik-titik rawan balap liar akan menyadarkan tingginya risiko dan konsekuensi dari mengendarai motor bodong, knalpot bising, dan mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa pengaman di jalan raya.
"Makanya kami lebih mengedepankan preemtif sama preventif, tidak serta merta dilakukan tindakan represif" katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, kendaraan di bawah 175 cc, suara knalpot yang digunakan harus di bawah 80 desibel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, knalpot bising itu tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar dari pabrikan dan telah diukur melalui alat, harus sesuai dengan spesifikasi, batasan cc dan juga desibel dari knalpot tersebut.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023