Purwakarta (Antara Megapolitan) - Aparatur sipil negara memiliki peran yang dominan dalam percepatan pembangunan, sehingga para tukang bangunan harus dijadikan sebagai aparatur sipil negara, kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Jabar, Selasa.
Hal tersebut disampaikan karena merasa gemas melihat formasi aparatur sipil negara di daerahnya yang hanya bekerja di tatanan administratif. Seharusnya aparatur sipil negara memiliki peran yang dominan dalam percepatan pembangunan.
Bupati menilai seharusnya dilakukan reformasi kepegawaian dengan pendekatan tugas pokok dan fungsi yang lebih diarahkan terhadap pelaksanaan teknis pekerjaan, bukan administrasi. Itu penting dilakukan agar pembangunan berjalan secara linier dalam perencanaan dan pelaksanaan.
"Kalau pembangunan mau cepat, para tukang bangunan harus menjadi aparatur sipil negara, tukang aduk dan tukang cor juga. Jadi pelaksanaan proyek pemerintah bisa dikerjakan oleh mereka dengan peran serta masyarakat secara gotong royong," katanya.
Dedi mengusulkan agar proyek pemerintah yang tidak membutuhkan teknologi rumit dapat dilaksanakan tanpa melalui proses lelang.
Selama ini tahapan lelang proyek harus memenuhi syarat dan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
"Membuat jalan kabupaten juga harus melalui Perpres itu terlebih dahulu. Ini jadi hambatan tersendiri bagi kami di daerah," kata dia.
Seharusnya, untuk membangun jalan hotmix atau beton, itu bisa dilakukan dengan bergotong-royong saja oleh masyarakat. Sedangkan aparatur sipil negara menjadi ahli bangunannya.
Jenjang waktu dan proses yang lama juga disampaikan Dedi, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), baru kemudian Pembahasan Anggaran dan Belanja Daerah.
Proses panjang itu kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah itu baru dibentuk panitia lelang, lalu jasa konsultan ikut memperpanjang proses itu.
"Masuk lelang tapi gagal lelang, tidak ada pemenang. Padahal mau bikin jalan beton. Mau bikin gedung sekolah, tapi prosesnya sangat panjang. Jika memenggunakan prinsip gotong royong, hari ini perencanaan kan besok sudah bisa dilaksanakan," katanya.
Bupati mengaku ingin memangkas birokrasi yang panjang demi kesuksesan pembangunan. Soal pertanggungjawaban anggaran, itu ada Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Hal tersebut disampaikan karena merasa gemas melihat formasi aparatur sipil negara di daerahnya yang hanya bekerja di tatanan administratif. Seharusnya aparatur sipil negara memiliki peran yang dominan dalam percepatan pembangunan.
Bupati menilai seharusnya dilakukan reformasi kepegawaian dengan pendekatan tugas pokok dan fungsi yang lebih diarahkan terhadap pelaksanaan teknis pekerjaan, bukan administrasi. Itu penting dilakukan agar pembangunan berjalan secara linier dalam perencanaan dan pelaksanaan.
"Kalau pembangunan mau cepat, para tukang bangunan harus menjadi aparatur sipil negara, tukang aduk dan tukang cor juga. Jadi pelaksanaan proyek pemerintah bisa dikerjakan oleh mereka dengan peran serta masyarakat secara gotong royong," katanya.
Dedi mengusulkan agar proyek pemerintah yang tidak membutuhkan teknologi rumit dapat dilaksanakan tanpa melalui proses lelang.
Selama ini tahapan lelang proyek harus memenuhi syarat dan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
"Membuat jalan kabupaten juga harus melalui Perpres itu terlebih dahulu. Ini jadi hambatan tersendiri bagi kami di daerah," kata dia.
Seharusnya, untuk membangun jalan hotmix atau beton, itu bisa dilakukan dengan bergotong-royong saja oleh masyarakat. Sedangkan aparatur sipil negara menjadi ahli bangunannya.
Jenjang waktu dan proses yang lama juga disampaikan Dedi, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), baru kemudian Pembahasan Anggaran dan Belanja Daerah.
Proses panjang itu kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah itu baru dibentuk panitia lelang, lalu jasa konsultan ikut memperpanjang proses itu.
"Masuk lelang tapi gagal lelang, tidak ada pemenang. Padahal mau bikin jalan beton. Mau bikin gedung sekolah, tapi prosesnya sangat panjang. Jika memenggunakan prinsip gotong royong, hari ini perencanaan kan besok sudah bisa dilaksanakan," katanya.
Bupati mengaku ingin memangkas birokrasi yang panjang demi kesuksesan pembangunan. Soal pertanggungjawaban anggaran, itu ada Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016