Pengamat politik dari Universitas Djuanda Gotfridus Goris Seran menyatakan perubahan susunan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mempengaruhi biaya politik yang dikeluarkan para calon anggota legislatif tahun 2024.

"Jumlah kursi akan menentukan mahal murahnya biaya politik di setiap dapil," ujar pria yang akrab disapa Seran di Bogor, Rabu.

Pasalnya, perubahan susunan wilayah pada dapil satu, dua, tiga, dan empat tersebut juga mengubah kuota jumlah kursi DPRD untuk keempat dapil tersebut.

"Kami lihat alokasi kursi dari 7 menjadi 10, biaya politik bisa dihitung dari situ. Dapil mana yang mahal dan murah kursinya," paparnya.

Seran menyebutkan, dengan jumlah kursi lebih sedikit seperti dapil 4, maka persaingannya akan lebih sengit dibandingkan Pemilihan Legislatif pada tahun sebelumnya.

"Jumlah kuota kursi yang sedikit itu akan menunjukkan jumlah kursinya mahal. Ini akan jadi tantangan sendiri untuk caleg di dapil tersebut," tuturnya.

Ia mengatakan, para politisi pun harus melakukan pemetaan ulang wilayah yang menjadi dapilnya. Terlebih bagi caleg petahana yang dapilnya mengalami perubahan susunan wilayah.

"Kalau dengan perubahan seperti itu, mereka pasti akan menghitung kembali, itu ada pergeseran basis dukungan anggota dewan," kata Seran.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengubah susunan daerah pemilihan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.

Perubahan susunan dapil itu disahkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam Pemilu tahun 2024 yang diterbitkan Selasa (7/2).

Peraturan KPU yang baru itu menyatakan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam dapil, tetapi Kecamatan Klapanunggal pindah ke dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD dan dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Dengan demikian, susunan dapil di Kabupaten Bogor yaitu, Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakan Madang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD.

Dapil 2 terdiri atas Kecamatan Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri atas Kecamatan Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 4 terdiri atas Kecamatan Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri atas Kecamatan Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD.

Baca juga: KPU RI resmi ubah susunan Dapil Pemilu 2024 Kabupaten Bogor

Baca juga: KPU Bogor tunggu keputusan KPU RI mengenai usulan perubahan susunan Dapil

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023