Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memandang Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) akan menguntungkan daerah dalam jangka panjang terkait pengelolaan pajak dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah itu intinya, akhirnya membangun kemandirian fiskal di daerah. Supaya daerah itu tidak tergantung ke pusat, itu supaya semua potensi di daerah bisa maksimal diterima kembali di daerah," kata Bima dalam Rakor dan Dengar Pendapat Soal Pajak dan Retribusi, di Kota Bogor, Selasa.
Bima menyebutkan empat keuntungan itu ialah penyelarasan objek pajak di daerah dan pusat, administrasi pemungutan pajak, akuntabilitas dan transparansi serta membuka iklim berusaha di daerah.
Keempat poin keuntungan jangka panjang dari pembenahan pajak dengan ada UU KHPD akan diturunkan melalui Perda Pajak Daerah Kota Bogor yang sedang dirancang.
Bima menuturkan, semasa menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APEKSI) beberapa kali dirinya meminta untuk memberikan masukan kepada pelaksana keuangan-keuangan di daerah.
"Beberapa waktu lalu kami lakukan rapat dengar pendapat, dengan Badan Anggaran di DPR RI dan suasananya agak panas waktu itu, karena memang masih banyak tafsiran-tafsiran yang berbeda. Masih banyak daerah, teman-teman bupati, wali kota, yang justru menanggap Undang-undang HKPD ini merugikan bagi fiskal daerah," kata Bima.
Namun demikian, kata Bima, dirinya justru berpendapat bahwa untuk jangka panjang, Undang-Undang HKPD akan membangun kemandirian fiskal daerah, karena banyak potensi untuk menambah PAD bisa dimaksimalkan dengan Undang-Undang tersebut.
Meskipun untuk jangka pendek, pasti daerah akan berdarah-darah dulu dan menimbulkan banyak persoalan.
"Karena itu teman-teman di DPR minta agar pemerintah daerah ini terus memantau implementasi dari Undang-Undang HKPD ini, sejauh mana ini menambah atau bahkan mengurangi potensi pendapatan bagi daerah masing-masing," ujarnya.
Oleh karena itu, sebagai Wali Kota Bogor Bima Arya menitipkan pesan dalam penyusunan Rancangan Perda mengenai pajak daerah.
Bima mengatakan bahwa Raperda itu juga sebetulnya adalah mandat dari Undang-Undang RKPD. Di dalamnya, terdapat empat perubahan yang diharapkan.
"Kira-kira ada empat substansi yang harus kita kawal bersama, kalau kita bicara menurunkan atau mengawal Undang-Undang HKPD ini," kata dia.
Baca juga: Sebagai kepala daerah RK dan Bima Arya pamit dari Cap Go Meh Bogor
Baca juga: Bima Arya berpesan kegiatan Bogor Street Festival Cap Go Meh berlanjut terus
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah itu intinya, akhirnya membangun kemandirian fiskal di daerah. Supaya daerah itu tidak tergantung ke pusat, itu supaya semua potensi di daerah bisa maksimal diterima kembali di daerah," kata Bima dalam Rakor dan Dengar Pendapat Soal Pajak dan Retribusi, di Kota Bogor, Selasa.
Bima menyebutkan empat keuntungan itu ialah penyelarasan objek pajak di daerah dan pusat, administrasi pemungutan pajak, akuntabilitas dan transparansi serta membuka iklim berusaha di daerah.
Keempat poin keuntungan jangka panjang dari pembenahan pajak dengan ada UU KHPD akan diturunkan melalui Perda Pajak Daerah Kota Bogor yang sedang dirancang.
Bima menuturkan, semasa menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APEKSI) beberapa kali dirinya meminta untuk memberikan masukan kepada pelaksana keuangan-keuangan di daerah.
"Beberapa waktu lalu kami lakukan rapat dengar pendapat, dengan Badan Anggaran di DPR RI dan suasananya agak panas waktu itu, karena memang masih banyak tafsiran-tafsiran yang berbeda. Masih banyak daerah, teman-teman bupati, wali kota, yang justru menanggap Undang-undang HKPD ini merugikan bagi fiskal daerah," kata Bima.
Namun demikian, kata Bima, dirinya justru berpendapat bahwa untuk jangka panjang, Undang-Undang HKPD akan membangun kemandirian fiskal daerah, karena banyak potensi untuk menambah PAD bisa dimaksimalkan dengan Undang-Undang tersebut.
Meskipun untuk jangka pendek, pasti daerah akan berdarah-darah dulu dan menimbulkan banyak persoalan.
"Karena itu teman-teman di DPR minta agar pemerintah daerah ini terus memantau implementasi dari Undang-Undang HKPD ini, sejauh mana ini menambah atau bahkan mengurangi potensi pendapatan bagi daerah masing-masing," ujarnya.
Oleh karena itu, sebagai Wali Kota Bogor Bima Arya menitipkan pesan dalam penyusunan Rancangan Perda mengenai pajak daerah.
Bima mengatakan bahwa Raperda itu juga sebetulnya adalah mandat dari Undang-Undang RKPD. Di dalamnya, terdapat empat perubahan yang diharapkan.
"Kira-kira ada empat substansi yang harus kita kawal bersama, kalau kita bicara menurunkan atau mengawal Undang-Undang HKPD ini," kata dia.
Baca juga: Sebagai kepala daerah RK dan Bima Arya pamit dari Cap Go Meh Bogor
Baca juga: Bima Arya berpesan kegiatan Bogor Street Festival Cap Go Meh berlanjut terus
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023