Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengumumkan perubahan daerah pemilihan atau Dapil Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diundangkan KPU RI pada Senin (6/2).

"Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah kecamatan yang berpindah dapil. Tak hanya berpindah, berdasarkan peraturan tersebut dapil di Kabupaten Bekasi bertambah menjadi tujuh dari semula enam pada Pemilu 2019 lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Selasa.

Dia menjelaskan perubahan dapil tersebut merupakan kewenangan KPU RI dan DPR RI hasil rapat bersama dalam rangka penentuan dapil dan alokasi kursi. Dirinya menyebut hanya mengajukan tiga opsi namun opsi ketiga yang dipilih.

Baca juga: KPU Bekasi rekrut calon anggota Pantarlih Pemilu 2024

"Itu merupakan hasil pengajuan dari kita, jadi KPU RI dan DPR RI memutuskan. Kita mengajukan tiga skema dapil, satu dapil lama dan dua baru. Dari tiga opsi yang kita ajukan, pimpinan pusat menentukan salah satu opsi untuk disahkan," katanya.

Jajang mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 dalam hal menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan haruslah memenuhi tujuh prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.

"Kita putuskan tiga opsi yang kita ajukan ke pusat berdasarkan pertimbangan itu, mengingat bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi bertambah dari 2,9 juta di tahun 2019 jadi 3,07 juta. Maka setelah dipetakan, penambahan penduduk tidak sama antar kecamatan, hal itu kemudian berdampak pada perubahan dapil," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi minta KPU mitigasi teknis pemilu cegah korban

Pihaknya segera menindaklanjuti keputusan yang dituangkan dalam Peraturan KPU RI tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, termasuk pengurus partai politik yang memiliki kepentingan di dalamnya.

"KPU akan melakukan sosialisasi, tentu menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat," katanya.

Berdasarkan peraturan tersebut, dapil di Kabupaten Bekasi berjumlah tujuh atau bertambah satu dapil dengan alokasi 55 kursi DPRD, bertambah lima kursi dibandingkan jumlah wakil rakyat saat ini.

Baca juga: 1.197 calon anggota PPS Pemilu 2024 di Bekasi jalani tes wawancara

Rincian alokasinya yakni Dapil 1 dengan alokasi sembilan kursi terdiri atas Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu. Dapil 2 dengan alokasi delapan kursi terdiri atas Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat.

Kemudian Dapil 3 hanya Kecamatan Tambun Selatan dengan alokasi delapan kursi. Dapil 4 mendapatkan alokasi tujuh kursi dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani, serta Dapil 5 dengan tujuh kursi dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong.

Dapil 6 asal Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, serta Cabangbungin mendapatkan alokasi tujuh kursi, dan terakhir Dapil 7 diisi Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Cikarang Selatan dengan alokasi sembilan kursi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023