Anggota satuan perlindungan masyarakat atau satlinmas Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, menerima santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pratama Deltamas.

Santunan Program Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta diserahkan kepada Rasih selaku ahli waris dari almarhum Hasim Bin Rohim yang telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak November 2022 dan meninggal dunia karena sakit.

"Kami mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Ahli waris berhak atas manfaat dari Program BPJAMSOSTEK," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pratama Deltamas Eliwati di Cikarang, Selasa.

Baca juga: Ribuan petani Kabupaten Bekasi terlindungi program BPJAMSOSTEK

Dia berharap seluruh aparat desa seperti perangkat desa, petugas sampah, kader siaga, posyandu, dan BUMDes, di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat yang belum menjadi peserta program BPJAMSOSTEK agar segera mendaftar.

"Segera mendaftar program kami bagi yang belum, karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya yang kita butuhkan," katanya.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Deltamas Bekasi santuni ahli waris perangkat desa

Setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerja sama antara lain kantor pos atau agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan saluran perbankan dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk dapat mengikuti program BPJAMSOSTEK.

Eliwati menjelaskan BPJAMSOSTEK memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat program itu antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang bagikan sembako bagian dari program promotif-preventif naker

Kemudian 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan beasiswa untuk dua anak mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

"Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023