Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sebanyak 56 konten terkait eksploitasi kelompok rentan di platform digital telah diblokir.

"Kemarin sudah 56 yang kita blokir," ujar Semuel di Jakarta, Senin.

Semuel mengatakan Kementerian tidak memberikan toleransi kepada konten-konten di platform digital yang mengeksploitasi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Kemenkominfo telah blokir tujuh situs web jual beli organ tubuh

Dia mempersilakan masyarakat untuk mengembangkan kreativitas mereka di platform digital melalui beragam konten. Hanya saja, ada batasan-batasan yang harus ditaati, termasuk tidak mengeksploitasi para kelompok rentan.

"Kata kuncinya adalah silakan kembangkan kreativitas, tapi, jangan mengeksploitasi, apalagi kesusahan orang dieksploitasi. Itu tidak elok," kata Semuel.

Kemenkominfo sampai saat ini terus melakukan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Semakin banyak masyarakat yang telah terliterasi digital, Kementerian berharap konten-konten yang dihadirkan di platform digital akan semakin berkualitas. 

Baca juga: Kemenkominfo kerja sama dengan Polri jaga ruang digital tetap aman jelang Pemilu serentak 2024

Belum lama ini, Tiktok menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kemenkominfo. Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.

Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu.

Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon  kemunculan konten mengemis di media sosial. 

Baca juga: Kemenkominfo gelar kegiatan baru Obral Obrol Literasi Digital

Berdasarkan Surat Edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023