Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Malaysian Bar (MB) menggelar seminar internasional untuk mendiskusikan implementasi hukum di Indonesia dan Malaysia agar saling memahami serta mempunyai gambaran jika menangani perkara di kedua negara.
 
“Seminar ini menjadi platform bagi kedua asosiasi pengacara untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam restrukturisasi atau kepailitan lintas batas,” kata Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, dalam keterangan di Jakarta Jumat.

Seminar internasional bertajuk "Cross-Border Debt Restructuring and Insolvency, Indonesia and Malaysia's Perspective" tersebut penting bagi advokat ‎Peradi dan MB untuk saling mengetahui dan memahami hukum di kedua negara. 

Baca juga: Akademisi Indonesia-Malaysia kolaborasi kerja sama
 
 
Disebutan bahwa banyak perusahaan Malaysia memiliki kepentingan di Indonesia dan perusahaan Indonesia juga memiliki kepentingan bisnis di Malaysia. Oleh karena itu, ada kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut dapat terlibat dalam kepailitan atau restrukturisasi di Malaysia atau Indonesia.
 
President of MB Karen Cheah Yee Lynn, menyampaikan ‎seminar internasional itu merupakan hasil kolaborasi antara Peradi dengan MB.
 
Restrukturisasi dan kepailitan lintas batas ini kian menarik, seperti imbas dari perkembangan ekonomi dan globalisasi, termasuk dampak COVID-19 di berbagi negara, khususnya di regional Asia Tenggara dan umumnya di dunia.

Baca juga: Presiden Joko Widodo sambut baik komitmen PM Malaysia Anwar Ibrahim lindungi PMI

Baca juga: Sambut Keketuaan ASEAN 2023, delegasi Indonesia berbagi di Malaysia
 
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023