Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencopot jabatan dua kepala dinas di lingkup pemerintah setempat terkait evaluasi kinerja.
"Dua pejabat yang dicopot adalah Kepala Dinas Pendidikan Rudi Sabarudin dan Kepala Dinas Sosial Agus Dharma terhitung sejak Selasa (19/7)," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Dinar Faizal Badar di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pencopotan kedua pejabat itu berdasarkan rekomendasi dari Baperjakat Kota Bekasi pascaevaluasi kinerja yang diperjanjikan.
Menurut dia, kedua pejabat itu sebelumnya berkarir di tingkat struktural eselon II Pemkot Bekasi.
"Keduanya dinonjob-kan dengan alasan kinerja yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Jadi, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih melekat, hanya saja tidak ada kewenangan," katanya.
Dinar memastikan pencopotan jabatan itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran tindak pidana maupun perdata.
"Ini murni terkait dengan kinerja yang bersangkutan," katanya.
Pemberhentian Rudi ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berdasarkan laporan hasil kontrak kinerja dari Baperjakat.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 terkait tugas pokok Baperjakat," katanya.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKD Kota Bekasi Ali Sofyan mengatakan, hasil evaluasi terhadap kinerja Rudi menyebutkan yang bersangkutan melanggar sejumlah kontrak kerja, di antaranya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 yang dianggap tidak memuaskan.
"Dalam sidak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke lokasi PPDB beberapa waktu lalu diketahui masih ada orang tua calon siswa yang tidak terlayani dengan baik. Ada beberapa orang tua yang duduk mengampar di lokasi pendaftaran," katanya.
Dikatakan Ali, Rudi juga dianggap lalai dalam proses penyerapan anggaran pendidikan 2016 yang jumlahnya sangat minim.
"Penyerapan anggaran juga minim," katanya.
Adapun kinerja Agus Dharma yang dipersoalkan oleh Baperjakat berkaitan dengan pelayanan sosial kemasyarakatan yang dianggap tidka berjalan baik.
"Ini dibuktikan dengan penyerapan anggaran di Dinas Sosial yang juga minim pada 2016," katanya.
Jabatan keduanya saat ini diambil alih oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dari eseolon yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dua pejabat yang dicopot adalah Kepala Dinas Pendidikan Rudi Sabarudin dan Kepala Dinas Sosial Agus Dharma terhitung sejak Selasa (19/7)," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Dinar Faizal Badar di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pencopotan kedua pejabat itu berdasarkan rekomendasi dari Baperjakat Kota Bekasi pascaevaluasi kinerja yang diperjanjikan.
Menurut dia, kedua pejabat itu sebelumnya berkarir di tingkat struktural eselon II Pemkot Bekasi.
"Keduanya dinonjob-kan dengan alasan kinerja yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Jadi, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih melekat, hanya saja tidak ada kewenangan," katanya.
Dinar memastikan pencopotan jabatan itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran tindak pidana maupun perdata.
"Ini murni terkait dengan kinerja yang bersangkutan," katanya.
Pemberhentian Rudi ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berdasarkan laporan hasil kontrak kinerja dari Baperjakat.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 terkait tugas pokok Baperjakat," katanya.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKD Kota Bekasi Ali Sofyan mengatakan, hasil evaluasi terhadap kinerja Rudi menyebutkan yang bersangkutan melanggar sejumlah kontrak kerja, di antaranya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 yang dianggap tidak memuaskan.
"Dalam sidak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke lokasi PPDB beberapa waktu lalu diketahui masih ada orang tua calon siswa yang tidak terlayani dengan baik. Ada beberapa orang tua yang duduk mengampar di lokasi pendaftaran," katanya.
Dikatakan Ali, Rudi juga dianggap lalai dalam proses penyerapan anggaran pendidikan 2016 yang jumlahnya sangat minim.
"Penyerapan anggaran juga minim," katanya.
Adapun kinerja Agus Dharma yang dipersoalkan oleh Baperjakat berkaitan dengan pelayanan sosial kemasyarakatan yang dianggap tidka berjalan baik.
"Ini dibuktikan dengan penyerapan anggaran di Dinas Sosial yang juga minim pada 2016," katanya.
Jabatan keduanya saat ini diambil alih oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dari eseolon yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016