Pelaksana tugas (Plt) Bogor, Iwan Setiawan mengaku bangga lantaran daerahnya menjadi habitat satwa yang menjadi lambang Negara Indonesia, yakni elang jawa atau burung garuda.
"Kami sangat bangga bahwa Kabupaten Bogor menjadi tempat penangkaran satwa elang jawa yang merupakan lambang negara," ungkapnya saat pelepasliaran sepasang elang jawa yang diberi nama Jelita dan Parama di area Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, pelepasliaran elang jawa merupakan bagian dari upaya konservasi melalui pengembalian satwa liar ke alam bebas. Hal itu, kata dia, untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat semua terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
Baca juga: TNGHS pasang GPS pada dua elang jawa sebelum dilepas di TSI Bogor
Baca juga: Sepasang elang jawa Jelita-Parama dilepasliarkan di TSI Bogor
Iwan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan upaya menjaga habitat untuk melestarikan elang jawa. Menurutnya, menjaga alam ini juga dilakukan sinergi bersama seluruh stakeholder secara pentahelix.
“Intinya kami mengucapkan terima kasih kepada TSI selain menjadi destinasi wisata di Kabupaten Bogor juga terlibat aktif dalam melestarikan satwa langka di Indonesia, salah satunya elang jawa,” ujar Iwan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), PT Smelting, dan Taman Safari Indonesia (TSI) melepasliarkan sepasang elang jawa yang dinamai Jelita dan Parama di area TSI Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
"Kedua individu ini dilepasliarkan secara bersama ke habitat alamnya di bentang alam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango setelah keduanya menjalani proses habituasi di Taman Safari Indonesia," kata Kepala Balai TNGHS, Wasja usai pelepasliaran elang jawa.
Baca juga: Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak lepasliarkan seekor elang jawa
Direktur Konservasi Keanekaraman Hayati pada KLHK, Indra Eksploitasia Semiawan mengatakan, Jelita dan Parama merupakan dua dari sekitar 1.600 ekor elang jawa yang ada di Indonesia. Sebanyak 300 ekor di antaranya endemik, kemudian 500 ekor di antaranya telah dilindungi melalui Permen KLHK nomor 105 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Program ini dicanangkan oleh Ibu Menteri KLHK, yaitu apa yang kita sebut dengan ex-situ link to in-situ yaitu bagaimana pengembangbiakan yang ada di ex-situ kembali ke habitat alamnya. Sehingga meningkatkan populasi spesies tersebut di habitat alamnya," terang Indra.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami sangat bangga bahwa Kabupaten Bogor menjadi tempat penangkaran satwa elang jawa yang merupakan lambang negara," ungkapnya saat pelepasliaran sepasang elang jawa yang diberi nama Jelita dan Parama di area Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, pelepasliaran elang jawa merupakan bagian dari upaya konservasi melalui pengembalian satwa liar ke alam bebas. Hal itu, kata dia, untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat semua terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
Baca juga: TNGHS pasang GPS pada dua elang jawa sebelum dilepas di TSI Bogor
Baca juga: Sepasang elang jawa Jelita-Parama dilepasliarkan di TSI Bogor
Iwan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan upaya menjaga habitat untuk melestarikan elang jawa. Menurutnya, menjaga alam ini juga dilakukan sinergi bersama seluruh stakeholder secara pentahelix.
“Intinya kami mengucapkan terima kasih kepada TSI selain menjadi destinasi wisata di Kabupaten Bogor juga terlibat aktif dalam melestarikan satwa langka di Indonesia, salah satunya elang jawa,” ujar Iwan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), PT Smelting, dan Taman Safari Indonesia (TSI) melepasliarkan sepasang elang jawa yang dinamai Jelita dan Parama di area TSI Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
"Kedua individu ini dilepasliarkan secara bersama ke habitat alamnya di bentang alam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango setelah keduanya menjalani proses habituasi di Taman Safari Indonesia," kata Kepala Balai TNGHS, Wasja usai pelepasliaran elang jawa.
Baca juga: Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak lepasliarkan seekor elang jawa
Direktur Konservasi Keanekaraman Hayati pada KLHK, Indra Eksploitasia Semiawan mengatakan, Jelita dan Parama merupakan dua dari sekitar 1.600 ekor elang jawa yang ada di Indonesia. Sebanyak 300 ekor di antaranya endemik, kemudian 500 ekor di antaranya telah dilindungi melalui Permen KLHK nomor 105 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Program ini dicanangkan oleh Ibu Menteri KLHK, yaitu apa yang kita sebut dengan ex-situ link to in-situ yaitu bagaimana pengembangbiakan yang ada di ex-situ kembali ke habitat alamnya. Sehingga meningkatkan populasi spesies tersebut di habitat alamnya," terang Indra.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023