Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), PT Smelting dan Taman Safari Indonesia (TSI) melepasliarkan sepasang elang jawa (nisaelus bartelsi) bernama Jelita dan Parama di area TSI Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

"Kedua individu ini dilepasliarkan secara bersama ke habitat alamnya di bentang alam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango setelah keduanya menjalani proses habituasi di Taman Safari Indonesia," kata Kepala Balai TNGHS Wasja usai pelepasliaran elang jawa itu.

Menurut dia, elang jawa yang dilepasliarkan kali ini berbeda dari sebelum-sebelumnya. Pasalnya, Jelita dan Parama dipasangi sistem pemosisi global atau GPS seberat 21 gram.

Wasja menjelaskan, Parama merupakan seekor elang jawa hasil pembiakan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji Balai TNGHS yang diberi nama langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Parama merupakan hasil indukan Rama dan Dygtha yang menetas di Balai TNGHS pada 8 Juli 2020. Usia Parama saat ini sudah menginjak 2 tahun 7 bulan.

Sedangkan Jelita seekor elang jawa betina hasil pembiakan di TSI dan diberi nama oleh Plt Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono.

Jelita merupakan hasil indukan Rizka dan Hanum yang menetas telurnya pada 14 Oktober 2020 dengan bobot awal 49,4 gram. Usia Jelita saat ini menginjak 2 tahun 4 bulan.

Sementara, Direktur TSI Jansen Manansang menjelaskan Parama dan Jelita adalah sepasang elang jawa hasil perkembangbiakan secara in-situ dan ex-situ dari PSSEJ dan Taman Safari Bogor.

"Setidaknya selama dua tahunan inilah proses perawatan serta pemeliharaan dilakukan dengan monitoring ketat," kata Jansen.

Direktur Konservasi Keanekaraman Hayati pada KLHK, Indra Eksploitasia Semiawan mengatakan Jelita dan Parama merupakan dua dari sekitar 1.600 ekor elang jawa yang ada di Indonesia.

Sebanyak 300 ekor di antaranya endemik, kemudian 500 ekor di antaranya telah dilindungi melalui Permen KLHK Nomor 105 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Baca juga: Pemkab Bogor lengkapi Taman Situ Plaza Cibinong dengan aviari dan satwa

Baca juga: Gakkum KLHK bongkar praktik penjualan online bagian tubuh satwa dilindungi

Baca juga: Di Batam terjadi 15 kali "konflik" manusia dan monyet pada 2022

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023