Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr Muharmansyah Bostari dengan dugaan tindak pidana korupsi Incenerator sebesar Rp1,8 Miliyar.

"Pelaku korupsi Incenerator ini dibawa ke Lapas Pasir Tanjung, Cikarang Timur," kata Kepala Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia, sebelum dilakukan penahan terhadap pelaku korupsi, dilakukan pemeriksaan tahap ke dua dan tersangka hadir pukul 11.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya penahanan tersangka juga dilakukan secara prosedural dengan pemeriksaan kesehatan pelaku yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang.

Ini dilakukan untuk memastikan tersangka dalam kondisi sehat dalam melakukan penahanan. Jika tersangka tidak dalam kondisi sehat maka akan diberi dispensasi untuk dilakukan penahanan luar.

Tetapi wajib lapor setiap hari dan dilarang untuk meninggalkan Indonesia selama masa yang ditentukan oleh penyidik kasus korupsi Incenerator dengan kerugian negara Rp1,8 Milliar.

Risman menjelaskan pemeriksaan tersangka pertama kali hanya sebagai saksi pada Jumat 26 Februari 2016 lalu.

Kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat incenerator pada 2013.

Ini dilakukan sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan penyidik dari kejaksaan negeri. Pelaku korupsi Muharmansyah Bostari ditetapkan sebagai tersangka karena saat kegiatan itu gelar,

Sedangkan yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dan menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah.

Dalam penahanan ini sudah sesuai dengan penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum. Selain keterangan para saksi-saksi, kemudian surat-surat, keterangan pihak ahli terkait mesin tersebut. Perhitungan BPKP, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar.

Risman menambahkan dalam kasus tindak korupsi ini tersangka Muharmansyah Bostari dapat dikenakan kurungan penjara 20 tahun.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016