Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekrut calon anggota panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) untuk bertugas pada Pemilu 2024 di daerah ini.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan pendaftaran perekrutan calon anggota pantarlih dibuka mulai Hari Kamis (26/1) hingga Selasa (31/1).

"Kami membutuhkan satu petugas pantarlih di setiap satu tempat pemungutan suara (TPS). Nah di daerah kita ada 7.984 TPS, maka kita butuh petugas pantarlih sebanyak itu," katanya di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan pendaftar diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan kepada panitia pemungutan suara di masing-masing desa/kelurahan sebelum batas akhir pendaftaran.

Baca juga: Pemkab Bekasi minta KPU mitigasi teknis pemilu cegah korban
Baca juga: 1.197 calon anggota PPS Pemilu 2024 di Bekasi jalani tes wawancara

"Persyaratannya sama seperti penyelenggara pemilu lain. Kami sudah mengumumkan di setiap kantor desa maupun kelurahan, bisa diakses di website, dan media sosial kita," katanya.

Jajang menjelaskan anggota pantarlih nantinya bertugas melakukan pendataan di lingkungan sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Berbekal data KPU, petugas  mendata, sekaligus memverifikasi faktual dari rumah ke rumah untuk memastikan kecocokan data identitas pemilih dengan kediaman yang dihuni.

"Apabila sudah tercantum dan terdata, maka akan kita masukkan dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) untuk kemudian diberikan stiker di rumahnya, kita mohon untuk ditempel sebagai calon pemilih Pemilu 2024," katanya.

Baca juga: 1.197 calon anggota PPS Bekasi lulus tes komputer

Sedangkan jika ada warga yang rumahnya belum masuk dalam data, namun identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga )KK) yang bersangkutan sesuai, maka petugas pantarlih akan memasukkan data tersebut sebagai pemilih sementara.

"Kalau memang benar warga di situ tapi belum terdaftar, maka akan dimasukkan dalam calon pemilih, data potensial pemilih. Anggota pantarlih selanjutnya melaporkan kepada kami bahwa ada sekian warga belum terdata di daftar pemilih. Kemudian kita cek, apakah data tersebut ekuivalen dengan data Kemendagri. Kalau ada, maka akan kita masukkan ke Sidalih dan daftar pemilih sementara," imbuh dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023