Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa pembangunan jalan tol khusus truk tambang sepanjang 13 kilometer yang menghubungkan Rumpin-Parungpanjang, Kabupaten Bogor, terkendala perizinan.

"OSS (Online Single Submission) belum selesai, kalau OSS sudah selesai bisa langsung dikerjakan. Semoga Januari ini atau Februari bisa selesai," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis.

Kendala perizinan tersebut, katanya, membuat rencana peletakan batu pertama bangunan tol yang diagendakan berlangsung pada 27 Desember 2022 oleh Gubernur Ridwan Kamil, terpaksa ditunda.

Burhan pun menyayangkan kondisi tersebut, karena pembangunan jalan khusus bagi kendaraan pengangkut material tambang itu, menjadi kepentingan bagi masyarakat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menjelaskan, pembangunan jalan tol yang akan terhubung dengan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) III itu skema pengerjaannya dikerjasamakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pihak swasta.

Suryanto menyebutkan, tol khusus truk tambang ini didesain dengan memiliki banyak pintu masuk yang lokasinya dekat tempat pertambangan.

"Titiknya dari Cigudeg. Nanti ada lima pintu masuk mendekati lokasi tambang, sehingga mengurangi potensi truk-truk pengangkut tambang itu melintas di jalan umum," kata Suryanto.

Setiap pintu masuk tol, katanya, akan digunakan untuk transporter beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

"Di sana kan akan sekitar 30 izin usaha tambang. Jadi nanti masuk ke tol, tembus ke JOR III," tuturnya.

Pembangunan jalan khusus truk tambang ini merupakan janji Ridwan Kamil kepada masyarakat, yakni mengatasi sejumlah permasalahan akibat banyaknya truk tambang yang melintas di jalan arteri wilayah barat dan utara Kabupaten Bogor.

Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban jiwa karena tertabrak truk tambang. Belum lagi, lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil pertambangan itu menyebabkan kemacetan dan menimbulkan polusi udara akibat debu jalanan.

Pemkab Bogor bahkan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur jam operasional truk tambang, tapi masih banyak ditemukan pelanggaran pada pelaksanaannya di lapangan.

Baca juga: Plt Bupati Bogor: Jalan tol khusus truk tambang batal dibangun tahun ini

Baca juga: DPRD Bogor minta Pemkab jadi investor pembangunan jalan tol khusus truk tambang

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023