Gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi di Palabuhanatu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, untuk mendukung kepolisian menindak para debt collector atau jasa penagih utang yang jiga dikenal dengan istilah "mata elang".

"Kedatangan kami ke Mapolres Sukabumi ini untuk memberikan apresiasi dan mendukung pihak kepolisian menindak tegas aksi para mata elang yang sudah meresahkan warga," kata salah seorang perwakilan ormas Ato di Sukabumi, Minggu.

Menurut Ato, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi dengan menangkap seorang debt collector yang tengah melakukan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik warga di Kecamatan Simpenan harus diapresiasi. 

Langkah tersebut untuk memberikan efek jera kepada para penagih utang yang seenaknya merampas kendaraan warga yang telat membayar angsuran. Bahkan, aksi mereka dilakukan tanpa mengenal tempat dan kerap melakukan pengancaman.

Maka dari itu, kedatangan pihaknya ini juga untuk meminta kepada pihak kepolisian memberantas dan menangkap penagih utang yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Aksi para mata elang ini selain meresahkan juga mengancam pemilik kendaraan karena mereka tidak segan-segan memberhentikan pengendara di jalan raya kemudian merampas kendaraan bermotor yang menunggak angsuran. Mereka beraksi biasanya tidak seorang diri tetapi berkelompok," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan ormas gabungan serta tokoh masyarakat atas kinerja pihaknya menangkap anggota mata elang yang tengah beraksi di  wilayah Simpenan pada Sabtu (21/1).

Untuk oknum debt collector tersebut saat ini masih dimintai keterangan terkait laporan masyarakat tentang kasus dugaan perampasan sepeda motor milik warga yang dikarenakan menunggak pembayaran angsuran.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023