Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengancam mencoret pihak ketiga atau pemborong proyek pembangunan puskesmas yang hasil kerjanya tidak memuaskan dan tidak sesuai kontrak waktu penyelesaian.

Cellica Nurrachadiana di Karawang, Jawa Barat, Rabu, bahkan melarang pihak ketiga untuk ikut lelang dalam satu tahun ke depan jika hasil kerjanya mengecewakan.

Bupati menyampaikan hal itu terkait  tenggat waktu ke Dinas Kesehatan setempat terkait dengan adanya lima puskesmas yang dibangun 2022 tetapi baru selesai dibangun pada Januari 2023.

"Ya mestinya akhir tahun lalu puskesmas-puskesmas itu sudah selesai dan bisa digunakan," katanya.

Saat berkunjung ke  Puskesmas Pacing Kecamatan Jatisari, Kecamatan Jatisari, Bupati minta dilakukan perbaikan  terutama pengecatan yang tidak rata dan beberapa kran air tidak mengalir.

"Saya minta secepatnya diperbaiki," katanya.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2021, BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan.

Hal tersebut termasuk dalam proyek pembangunan puskesmas di Karawang pada tahun 2021.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang untuk menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memperhitungkan kekurangan volume sebesar Rp115 juta pada pembayaran termin terakhir atas renovasi Puskesmas Telukjambe.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023