Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dituntut hukuman delapan tahun penjara, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu.

Jaksa Didi Aditya Rustanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Putri, empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua adalah Ferdy Sambo; Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Sambo dalam persidangan hari Selasa(17/1) lalu dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada persidangan Senin (16/1) masing-masing dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan Putri Candrawathi adalah menghilangkan nyawa Yosua, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Putri berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan, dalam memberikan keterangan di persidangan.

Perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal yang meringankan, terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan sopan di persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo dituntut jalani pidana penjara seumur hidup

Baca juga: JPU tuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana penjara 8 tahun

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023