Sebanyak 1.197 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dinyatakan lulus tes tertulis berbasis komputer (computer assisted test) yang digelar komisi pemilihan umum daerah setempat.

"Berdasarkan hasil tes tertulis, 231 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat, 1.197 peserta lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Selasa.

Jajang mengundang calon anggota PPS yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus tes tertulis berdasarkan pengumuman KPUD Kabupaten Bekasi untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni tes wawancara.

Tahapan seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 ini dijadwalkan berlangsung pada 18-20 Januari 2022 dan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah.

KPU Kabupaten Bekasi menerbitkan surat tugas nomor 11/RT.02.1-ST/3216/2023 berisi pendelegasian tugas kepada PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS, sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.

Kadiv SDM dan Sosdiklih, dan Parmas pada KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby menjelaskan komponen tahapan wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen, serta rekam jejak calon anggota PPS.

"Selain itu juga akan dilakukan klarifikasi jika terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota PPS," katanya.

Pihaknya mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPS dengan mengirimkan ke KPU paling lambat 17 Januari 2023. 

Pihaknya membutuhkan sebanyak tiga orang petugas PPS per desa untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024. Jumlah itu setara dengan 561 anggota PPS yang bertugas di 187 desa maupun kelurahan se-Kabupaten Bekasi.

"Hasil seleksi calon anggota PPS akan diumumkan pada 21 Januari 2023 sedangkan pelantikan anggota PPS dijadwalkan berlangsung pada 24 Januari 2023," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023