Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) membongkar praktik penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakukan secara online.

"Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa," kata Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Senin.

Ia menyampaikan Ditjen Gakkum KLHK telah menangkap satu pelaku berinisial MR (22) yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 Januari 2023.

Dari tangan pelaku, katanya, petugas menyita bagian tubuh macan tutul ("panthera pardus melas") berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, kepala, satu kerapas penyu, dan satu unit handphone.

Baca juga: BKSDA Wilayah I Bengkulu telah lepasliarkan ribuan satwa dilindungi selama 2022

Menurut dia, pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul ("panthera pardus melas") di akun media sosial Facebook.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.

Setelah berhasil melacak dan mem-'profilling' akun penjualan di Facebook tersebut, maka Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di wilayah Jawa Barat.

Hasilnya, kata dia, petugas berhasil menangkap MR (22) yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul pada 12 Januari 2023, pukul 23.15 WIB di parkiran sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca juga: Polres Bogor tangkap dua penjual satwa liar dilindungi owa jawa

Atas perbuatannya, MR kemudian diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Tersangka MR kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bekasi.

Menurut Sustyo, kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa.

"Kami telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online," katanya.

Baca juga: Mensos lepasliarkan satwa langka dilindungi di Tahura Bukit Menumbing Bangka Barat

Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten tentang satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa ilegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial.

"KLHK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti 'Cyber Patrol' dan 'Intelligence Centre' untuk penguatan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023