Pemerintah Kota Jakarta Pusat segera melarang keberadaan delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), apalagi pelarangan itu telah ada dasar hukumnya sejak tahun 2016.
 
"Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin di Jakarta, Rabu.
 
Iqbal mengungkapkan, pihaknya secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas.

Baca juga: Kawasan Monas ditutup sementara untuk peringatan HUT RI ke-77
Baca juga: Panitia jadwalkan kegiatan sesi foto para pebalap Formula E di Monas
 
Aturan mengenai pelarangan delman berada di Monas belum dicabut sehingga pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.
 
"Di SE itu belum dicabut, jadi kita tetap terapkan aturan tersebut," ungkapnya.
 
Rapat koordinasi keberadaan delman di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, lantai 1 Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). (ANTARA/Ulfa Jainita)

Pewarta: Ulfa Jainita

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023