Sukabumi (Antara Megapolitan) - Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan ratusan knalpot bising hasil razia cipta kondisi yang dilakukan pihak Polres Sukabumi Kota selama Ramadhan ini.

"Ada 415 knalpot bising yang kami sita dari pemiliknya. Pemusnahan tersebut dengan cara dipotong sehingga tidak bisa lagi digunakan oleh siapapun," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, penggunaan knalpot bising ini merupakan salah satu penyebab terjadinya aksi kriminalitas dan mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat akibat suara yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.

Razia knalpot bising tidak akan berhenti sampai di sini saja, tetapi pada Operasi Ramadaniya pihaknya juga akan tetap melakukan tindakan tegas kepada pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini, juga disaksikan oleh Wali Kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Dandim 0607 Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi dan unsur muspida lainnya.

"Penggunaan knalpot bising dilarang dan kami mengimbau kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor agar menggunakan knalpot originalnya saja, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat suara yang ditimbulkan dari knalpot tersebut," tambahnya.

Rustam mengatakan penggunaan knalpot terlarang ini, juga identik dengan genk atau berandalan bermotor. Sehingga, pihaknya menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyita knalpot bising tersebut untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016