Ruas alternatif penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang dan Bogor yakni Jalan Cikarang-Cibarusah resmi berganti nama menjadi Jalan KH. Raden Ma'mun Nawawi usai mendapatkan persetujuan pemerintah.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainarti mengatakan nama jalan itu resmi berganti sejak diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 124.4/Kep.698-Pemotda/2022 tentang penamaan Jalan KH. Raden Ma'mun Nawawi pada 3 November 2022.

"Pergantian nama jalan sepanjang 22,9 kilometer dimulai dari perempatan pos Polres Metro Bekasi Jurong hingga Tugu Batas Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibarusah," katanya usai memimpin sosialisasi perubahan nama jalan KH. Raden Ma'mun Nawawi di Gedung Wibawa Mukti, komplek Pemkab Bekasi, Rabu.

Baca juga: Pemprov Jabar perbaiki Jalan Cikarang-Cibarusah sepanjang 21 kilometer (video)

Dia mengatakan perubahan nama jalan itu merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap usulan KH. Raden Ma'mun Nawawi sebagai Pahlawan Nasional atas usulan masyarakat.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar usulan pahlawan itu dipenuhi adalah penyematan nama KH. Raden Ma'mun Nawawi pada nama gedung atau bangunan, serta jalan.

"Sebetulnya proses pengusulan pergantian nama jalan ini sudah lama berdasarkan hasil urun rembuk dan persetujuan masyarakat di beberapa kecamatan dan desa yang dilintasi jalan ini. Alhamdulillah mendapat restu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.

Baca juga: Jabar anggarkan Rp40 miliar untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah

Ia menyatakan seremoni peresmian perubahan nama jalan ini rencananya akan dilakukan setelah proses pelebaran jalan tahap pertama sepanjang 2,3 kilometer di ruas tersebut selesai dikerjakan.

"Agenda peresmian masih menunggu proses pelebaran jalan di wilayah Cikarang Selatan selesai. Insya Allah langsung diresmikan Pak Gubernur Jawa Barat," katanya.

Sri Enny mengakui akan ada dampak yang terjadi akibat perubahan nama jalan provinsi tersebut terhadap masyarakat terutama yang tinggal di sekitar lokasi jalan, seperti perubahan dokumen kependudukan.

Baca juga: Pemprov Jabar siapkan Rp23 miliar untuk pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah

"Melalui sosialisasi ini kita sampaikan bahwa hanya nama jalan yang berubah. Nomor rumah, RT dan RW tidak berubah. Dan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi," kata dia.*

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022