Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi Yaman Edie Bair menyebut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sebagai aset terbaik Provinsi Jawa Barat yang bekerja mendedikasikan diri untuk kemajuan Kabupaten Bekasi.

"Aset birokrat Jawa Barat, pejabat yang memiliki reputasi baik dan telah membuktikan kinerja selaku Penjabat Bupati Bekasi, cepat tanggap dalam melayani aspirasi masyarakat dan penanganan infrastruktur," katanya di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan landasan kebijakan yang telah disusun Dani Ramdan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi selaku Penjabat Bupati Bekasi sudah tepat. Banyak produk hukum rancangannya yang terbukti membawa Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik.

"Permasalahan ketenagakerjaan dan vokasi, kekosongan jabatan, serapan anggaran sampai masalah sinkronisasi CSR antara perusahaan sudah mulai dibenahi, menunjukkan bahwa Jargon Bekasi Makin Berani bukanlah isapan jempol semata namun sudah mulai menunjukkan hasil," katanya.

Tokoh masyarakat yang dikenal dekat dengan media ini berharap munculnya isu yang menurut opini publik dikait-kaitkan dengan sekelompok masyarakat yang tidak menyukai keberadaan Dani, tidak lantas menggugurkan deretan capaian prestasi.

"Harusnya semua lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi mendukung, bersyukur mendapatkan seorang Penjabat Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras, dan berintegritas, serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi ini," kata pria yang juga menjabat Ketua Dewan Fatwa Petanesia Kabupaten Bekasi.

Menurut dia tugas Dani Ramdan cukup berat mengingat dirinya tidak memiliki wakil. Tugas itu akan lebih ringan apabila segenap elemen masyarakat saling mendukung demi mewujudkan perubahan Kabupaten Bekasi, termasuk DPRD dan lembaga kontrol sosial.

Yaman menegaskan permintaan mundur dari jabatan oleh sejumlah sosial kontrol di Kabupaten Bekasi adalah hal yang tidak mendasar. Sosial kontrol di satu sisi sangatlah penting namun apabila dilakukan secara berlebihan bisa menjadi preseden buruk yang akan menghambat langkah percepatan pembangunan.

"Kesempurnaan seorang pemimpin akan sulit didapatkan jika penilaian masyarakat mempunyai ekspektasi yang berlebih berdasar pada suka-suka hati tanpa melihat sisi keberhasilan dari hasil kerja," ucapnya.

Dia menilai aksi unjuk rasa merupakan bagian yang biasa dalam sebuah demokrasi. Masyarakat diperkenankan menyampaikan aspirasi sepanjang muatan orasi santun dan tidak anarkis.

Kemudian dilihat dari substansi demonstran yang meminta Dani Ramdan mundur, bukan dalam konteks kewenangan Dani untuk memberikan klarifikasi mengingat dua alasan.

Pertama, surat bersifat permintaan klarifikasi ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat bukan kepada Penjabat Bupati Bekasi. Gubernur cukup yang memanggil Bupati Bekasi untuk dimintai klarifikasi.

Kedua, surat permohonan klarifikasi yang direkomendasikan Kemendagri tidak bermuatan etik. Hal semacam ini sifatnya normatif yang sering dikeluarkan setiap Kemendagri menerima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi.

Soal demonstran yang meminta pemberhentian kepala daerah, hal tersebut bisa dilakukan bilamana terbukti ada pelanggaran berat seperti korupsi, kolusi, nepotisme serta gratifikasi, atau terkait kinerja dan prestasi buruk dalam melaksanakan rencana kerja pembangunan daerah, disertai data empirik.

"Harapan saya, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan tetap melanjutkan kerja di Kabupaten Bekasi, semakin berkinerja baik, wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani, menghantarkan kesejahteraan pada  masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya.

"Dan yang lebih penting adalah dukungan dari komponen masyarakat, lapisan, dan elemen masyarakat Kabupaten Bekasi, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan alim ulama, para cendekia, para profesional untuk mendukung langkah kebijakan Penjabat Bupati Bekasi dalam memajukan pembangunan," katanya menambahkan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022