Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menyayangkan pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan oleh Kementerian Dalam Negeri RI yang dilansir melalui website resminya.

"Dengan ada perda itu mempermudah pemerintah dalam menetapkan pajak hiburan kepada pengola atau pengusaha tempat hiburan. Apalagi salah satu pemasukan kas daerah bersumber dari pajak hiburan," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Bahkan, Pemkot Sukabumi juga belum menerima surat dari Kemendagri RI terkait dicabutnya perda itu, sehingga pihaknya belum akan melakukan langkah terkait pencabutan peraturan tersebut.

Tetapi, pihakya sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas pencabutan dua perda Kota Sukabumi ini, yakni Perda 11/2011 tentang Pajak Hiburan dan Perda 2/2008 tentang Urasan Pemkot Sukabumi.

Menurutnya, kedua perda tersebur sama pentingnya, namun khusus untuk perda pajak hiburan ini, pihaknya menilai peraturan itu sudah sesuai dengan UU tentang Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memberikan kepastian hukum.

"Dalam Permenkeu itu, untuk memperkuat UU nomor 28 tahun 2009, bahwa pemda diberikan wewenang untuk menetapkan nilai pajak untuk jasa," tambahnya.

Muraz mengatakan untuk saat ini belum ada dampak dari dicabutnya perda itu. Tapi, pihaknya akan mempelajari dahulu alasan pihak pemerintah pusat melalui Kemendagri RI mencabut dua perda itu.

Pihaknya juga belum mengetahui apakah pencabutan itu bertujuan untuk revisi atau dicabut permanen. Maka dari itu, pihaknya menunggu kejelasan dari pusat, sebelum dibahas lebih dalam di tingkat daerah.

Di sisi lain, ia mengkhawatirkan dengan dicabutnya perda pajak hiburan ini, terjadi permasalahan terkait nilai pajak yang wajib diserahkan oleh para pengelola maupun pengusaha tempat hiburan setiap tahunnya.

Perda itu dibuat, bertujuan untuk memperjelas para wajib pajak hiburan, agar dalam membayarkan kewajibannya itu sesuai dengan pendapatan para pengelola tempat hiburan.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016