Sukabumi, 18/7 (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan menutup paksa tempat hiburan malam yang tetap beroperasi pada bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah/2012.

"Petugas juga akan menutup tempat makan yang buka pada siang hari. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pengelola tempat hiburan malam (THM)," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Mulyono, Rabu.

Pada acara Pawai Tahrib di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi, ia kepada pers mengingatkan tempat makan baru boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.

Menurut Mulyono, peraturan selama Ramadhan ini wajib dilaksanakan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, sikap saling menghargai dan menghormati umat yang tengah melaksanakan ibadah puasa.

Ia mengatakan, mulai Rabu (18/7) pihaknya sudah menyebarkan surat imbauan Wali Kota Sukabumi Muslikh Abdussyukur tentang tata tertib selama Ramadhan.

"Dalam surat imbauan tersebut ada sembilan poin yang harus dilaksanakan untuk menjaga keamanan selama Ramadhan yang salah satunya melarang operasional THM selama Ramadhan," ujarnya.

Selain itu, selama Ramadhan segala bentuk konser tidak akan diberi izin oleh Pemkot Sukabumi kecuali bernuansa rohani.

"Di luar itu dilarang dilaksanakan untuk mengantisipasi tawuran dan banyaknya warga yang berbuka puasa akibat melihat konser yang menghabiskan tenaga itu," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan seperti TNI, Polri, dan organisasi masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban selama Ramadhan.

Namun untuk ormas, kata dia, pemerintah daerah melarang mereka melakukan "sweeping" karena bukan tugasnya. "Karena itu akan dilaksanakan patroli bersama yang beranggotakan Polri, Pemkot, TNI dan Sat Pol PP.

"Tujuannya agar saat penertiban bisa dilakukan secara kondusif dan persuasif," kata Mulyono.


Aditya

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012