Sukabumi (ANTARA) - Kebangkitan Jawara dan Pengacara atau Bang Japar Indonesia (BJI) Sukabumi meminta kepada Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat untuk menutup tempat hiburan malam (THM) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"THM merupakan lokasi paling rawan penyebaran berbagai penyakit khususnya virus corona, karena tamu yang berkunjung tidak jelas berasal dari mana," kata Ketua Umum BJI Sukabumi Buddy Lesmana di Sukabumi, Rabu.
Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa dalam kondisi darurat seperti ini Solat Jumat maupun berjamaah untuk sementara ditidakan di masjid dan ditambah sejumlah dinas mengeluarkan surat edaran seperti Dinas Pendidikan yang mengeluakan surat terkait aktivitas belajar mengajar diliburkan selama dua pekan.
Baca juga: Waduh, THM di Kota Sukabumi kedapatan edarkan minuman keras
Baca juga: Polres Bogor akan sisir narkoba di tempat hiburan saat malam tahun baru
Seharusnnya, Pemkot Sukabumi pun membuat aturan tentang penutupan sementara THM hingga batas waktu yang tidak ditentukan, apalagi lokasi ini merupakan tempat berbaurnya berbagai kalangan masyarakat untuk berpesta.
Menurutnya, THM lebih rawan penyebran COVID-19 dibandingkan dengan masjid maupun sekolah dan tidak menutup kemungkinan bisa saja ada warga asing yang berasal dari negara terpapar virus mematikan ini mencari hiburan ke tempat tersebut.
Maka dari itu, pihaknya sudah berkirim surat kepada Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi agar segera menerbitkan surat keputusan penutupan THM, bioskop dan sejenisnya jangan sampai ada korban dulu baru dikeluarkan kebijakan.
"Tindakan tegas perlu dilakukan jangan hanya sebatas imbauan untuk menyediakan hand sanitizer saja, karena kami meyakini kebersihan di THM tidak terjamin ditambah minimnya sirkulasi udara dan dengan penutupan tidak akan merugikan apalagi ini menyangkut kesehatan dan nyawa manusia," tambahnya.
Baca juga: DPRD Bekasi tanggapi keluhan masyarakat terkait THM
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan setiap THM, bioskop maupun pusat keramaian masyarakat lainnya wajib menyediakan hand sanitizer atau pembersih tangan dan pengukur suhu.
Orang nomor satu di Kota Sukabumi ini pun tidak segan menindak tegas jika ada yang melanggarnya. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 180/12/Huk tentang Peningkatan Kewaspadan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 atau COVID-19.
"Surat edaran tentang pencegahan, antisipasi dan peningkatank kewaspadaan penularan virus corona sudah disebarkan dan kami minta masyarakat khususnya pengusaha tempat hiburan untuk mematahuinya," tamhbahnya. (KR-ADR)
BJI minta Pemkot Sukabumi menutup THM antisipasi penyebaran COVID-19
Kamis, 19 Maret 2020 16:55 WIB
THM merupakan lokasi paling rawan penyebaran berbagai penyakit khususnya virus corona, karena tamu yang berkunjung tidak jelas berasal dari mana.