Polres Sukabumi kurang dari satu bulan berhasil mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Seluruh kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar modus nya hampir sama yakni membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kemudian dijual kembali ke luar daerah," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo di Sukabumi pada Senin.

Adapun tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut diungkap pada Sabtu, (3/12) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar. Pada kasus ini polisi berhasil menangkap BS (46) warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar

Kemudian DI (43) warga Kampung Kebonjeruk Pangsorlio, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, MFF (19) merupakan seorang mahasiswa warga Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, JS (20) warga Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, HA (36) warga Kampung Sukamukti, Kecamatan Cikidang.

Selanjutnya, DH (28) warga Kampung Cijagung Babakan, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, IM (23) warga Kampung Kebonjeruk Pangsorlio, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Dari penggerebekan yang dilakukan petugas menemukan empat unit truk yang telah dimodifikasi berisi BBM subsidi jenis solar masing-masing kurang lebih sebanyak 3.600 liter dengan jumlah keseluruhan sekitar 14,4 ton.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi lainnya pada 17 November 2022 di SPBU 3443307 di Jalan Sliwangi, Kecamatan Cibadak dengan tersangka HH (28) warga Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Baca juga: Polres Sukabumi limpahkan berkas perkara penyalahgunaan BBM subsidi ke kejari

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan Mitsubshi Colt Diesel Boks dengan nomor polisi F-8836-FS yang telah dimodifikasi. Di mana di dalamnya terdapat tangki dan telah dipasang mesin pompa penyedot solar.

Barang bukti yang disita satu unit mobil boks yang sudah dimodifikasi, 1.500 liter BBM subsidi jenis solar, satu kunci kontak kendaraan dan satu lembar STNK kendaraan.

Terakhir, Satreskrim Polres Sukabumi juga berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Jalan Suryakencana, Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak pada 11 November 2022.

Pada kasus ini pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial AJ (43) warga Kampung Selaawi, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai kendaraan minibus merk Isuzu Panther yang telah dimodifikasi mendatangi ke sejumlah SPBU di Kecamatan Cibadak untuk membeli Solar.

Baca juga: Pertamina gandeng kepolisian antisipasi penyalahgunaan BBM subsidi di Sukabumi

Berkat informasi itu polisi langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan. Pada kasus ini petugas menyita satu unit kendaraan minibus Isuzu Panther bernomor polisi F-9221-WB serta 550 liter solar yang dibeli tersangka di sejumlah SPBU.

"BBM subsidi tersebut rencana akan dijual tersangka ke luar Kabupaten Sukabumi seperti Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Kami pun masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa pengepul BBM subsidi itu," tambah Dian.

Para tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UURI 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp600 juta.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022