Karawang (Antara Megapolitan) - Sebanyak 297 desa yang tersebar di 30 kecamatan sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih belum bisa mencairkan dana desa tahun 2016 karena belum diselesaikannya peraturan bupati tentang dana desa.

"Sampai sekarang, dana desa tahun ini belum bisa dicairkan, karena peraturan bupati tentang desa belum selesai," kata Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat Wawan Hernawan, di Karawang, Jumat.

Ia mengaku baru mengajukan peraturan bupati tentang dana desa ke Kementerian Keuangan. Atas hal tersebut, para kepala desa belum bisa mencairkan dana desa 2016.

Jumlah dana desa yang akan dikucurkan pada tahun ini bersumber dari APBN 2016 mencapai Rp200 miliar.

Menurut dia, dari total dana desa itu, masing-masing desa akan mendapatkan Rp400 juta-Rp600 juta.

Wawan mengaku hingga kini pihaknya belum mengumpulkan proposal yang diajukan para kepala desa di Karawang.

Ia berharap jika dana desa itu cair, nantinya bisa dimanfaatkan untuk kemandirian pembangunan desa.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016