Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus kendaraan besar ke Tol Bocimi, imbas dari longsornya Jalan Raya Bogor-Sukabumi, tepatnya di Jembatan Cikereteg, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Agar tidak terjadi longsoran yang mengakibatkan korban manusia dan kendaraan, kami melakukan rekayasa lalu lintas dengan membatasi jumlah kendaraan yang melewati Jembatan Cikereteg," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, di Bogor, Minggu.

Ia menjelaskan, kendaraan besar yang mengarah ke Sukabumi diarahkan untuk masuk Gate Tol Rancamaya dan Gate Tol Ciawi. Sedangkan kendaraan besar yang mengarah sebaliknya diarahkan masuk Gate Tol Cigombong dan Gate Tol Caringin.

Baca juga: Menko PMK pastikan bencana longsor di Kota Bogor ditangani dengan baik

"Sehingga kendaraan-kendaraan dengan tonase yang besar itu tidak melalui Jembatan Cikereteg ini," ujarnya.

Iman menerangkan bahwa bahwa kendaraan roda dua dan roda empat tetap bisa melintas di Jembatan Cikereteg, namun secara bergantian, karena kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem buka tutup bagi kendaraan yang ingin melintas.

"Buka tutup baik dari arah Sukabumi ke Bogor maupun Bogor ke Sukabumi secara bergantian. Hal ini kami lakukan untuk mengurangi beban dari jembatan ini sendiri," ujar Iman.

Baca juga: Pemkot Bogor libatkan ahli geologi kaji lokasi longsor di Kebon Kelapa

Polres Bogor juga menugaskan anggotanya dari Satuan Lalu Lintas dan Polsek Ciawi untuk membantu proses pelaksanaan rekayasa lalu lintas di area sekitaran Jembatan Cikereteg.

Jembatan dengan panjang sekitar 50 meter dan ketinggian sekitar 25 meter itu, kata Iman, mengalami longsoran di bagian konstruksi bawah pada Sabtu (3/12). Kondisi itu membuat hampir seperempat badan jalan tergerus longsoran tanah.

"Penyebabnya, kondisi tanahnya terbawa gerusan air yang ada di bawah, sehingga pancang jembatan ini menggantung dari setengah badan, karena tanahnya terbawa air," katanya pula.

Baca juga: Tim SAR gabungan belum temukan satu korban longsor Kebon Kelapa Bogor

Ia menyebutkan, Polres Bogor telah bersurat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor untuk melakukan perbaikan. Kemudian, suratnya langsung direspons dengan upaya koordinasi dengan Kementerian PUPR, karena Jalan Raya Bogor-Sukabumi berstatus jalan nasional.

Dia mengimbau kepada pengguna jalan di Jembatan Cikereteg agar tetap berhati-hati serta mematuhi instruksi dari petugas yang mengatur lalu lintas.

"Bagi kendaraan pribadi tolong berhati-hati, ikuti apa yang menjadi pengaturan-pengaturan dari petugas kami di lapangan, untuk keselamatan kita bersama," kata Iman.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022