Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DJ (36) di Gang Manggis I RT 004/001, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyusul penangkapan dua tersangka lain di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan atas DJ.

"Tersangka yang ditangkap di  Desa/Kecamatan Sukaraja ini merupakan hasil pengembangan pada Rabu (16/11). Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar seberat hampir 15,7 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Jumat.

Menurut Yudi, penangkapan warga Kecamatan Gegerbitung ini merupakan hasil pengembangan dan informasi dari warga.

Personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota yang sudah melakukan pengintaian, langsung menangkap tersangka DJ di dalam Gang Manggis I saat hendak mengedarkan sabu-sabu dengan cara menempel.

Dari keterangan tersangka, barang bukti sabu-sabu tersebut didapat DJ dari seseorang yang kemudian memerintahkan tersangka untuk kembali mengedarkan barang haram itu di wilayah Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya.

Hingga saat ini tersangka masih dimintai keterangan untuk mengembangkan kasus ini serta membongkar jaringannya. Pihaknya juga saat ini masih memburu siapa yang mengendalikan tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu di Sukabumi.

Atas perbuatannya, penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menjerat tersangka dengan pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022