Karawang (Antara Megapolitan) - Kasus sengketa lahan masjid wakaf antara pengurus/takmir atau jamaah masjid dengan ahli waris lahan semakin marak terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Masalah itu terjadi karena ada pihak ahli waris yang tidak menerima kalau lahan yang mereka miliki sebelumnya telah diwakafkan oleh orang tuanya," kata Wakil Bupati setempat Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, permasalahan sengketa masjid itu menjadi besar ketika pengurus masjid dan jamaah masjid melakukan perlawanan terhadap pihak ahli waris.
Bahkan ada pula pembangunan masjid di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat tertunda dalam waktu yang cukup lama, karena pihak ahli waris melakukan gugatan ke pengadilan.
Kasus lainnya, ada pula masjid yang sudah berdiri sejak bertahun-tahun, tetapi lahan masjidnya secara tiba-tiba dipermasalahkan oleh pihak ahli waris.
Wabup menyarankan agar pengelola masjid yang berasal dari pemberian masyarakat atau wakaf segera melakukan sertifikasi masjid. Itu penting supaya tidak ada lagi sengketa antara pengurus masjid dengan ahli waris.
"Pemkab siap membantu biaya penerbitan sertifikasi masjid," kata dia.
Gagasan untuk membantu sertifikasi masjid itu muncul setelah dirinya mengetahui langsung sengketa antara pengurus masjid dengan ahli waris setelah lahan masjid tersebut diwakafkan.
Ia menilai, sengketa masjid itu tidak akan terjadi jika pengurus masjid melakukan sertifikasi masjid. Sebab secara hukum kedudukan masjid tersebut disahkan dalam lembaran negara.
"Jadi kami minta agar pengurus masjid yang berasal dari wakaf segera membuat sertifikat," kata dia.
Ia mengaku pihaknya sudah mengundang tokoh agama untuk mensosialisasikan program pensertifikatan lahan masjid. Diharapkan ke depan tidak adalagi lahan masjid wakaf yang tidak memiliki sertifikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Masalah itu terjadi karena ada pihak ahli waris yang tidak menerima kalau lahan yang mereka miliki sebelumnya telah diwakafkan oleh orang tuanya," kata Wakil Bupati setempat Ahmad Zamakhsyari, di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, permasalahan sengketa masjid itu menjadi besar ketika pengurus masjid dan jamaah masjid melakukan perlawanan terhadap pihak ahli waris.
Bahkan ada pula pembangunan masjid di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat tertunda dalam waktu yang cukup lama, karena pihak ahli waris melakukan gugatan ke pengadilan.
Kasus lainnya, ada pula masjid yang sudah berdiri sejak bertahun-tahun, tetapi lahan masjidnya secara tiba-tiba dipermasalahkan oleh pihak ahli waris.
Wabup menyarankan agar pengelola masjid yang berasal dari pemberian masyarakat atau wakaf segera melakukan sertifikasi masjid. Itu penting supaya tidak ada lagi sengketa antara pengurus masjid dengan ahli waris.
"Pemkab siap membantu biaya penerbitan sertifikasi masjid," kata dia.
Gagasan untuk membantu sertifikasi masjid itu muncul setelah dirinya mengetahui langsung sengketa antara pengurus masjid dengan ahli waris setelah lahan masjid tersebut diwakafkan.
Ia menilai, sengketa masjid itu tidak akan terjadi jika pengurus masjid melakukan sertifikasi masjid. Sebab secara hukum kedudukan masjid tersebut disahkan dalam lembaran negara.
"Jadi kami minta agar pengurus masjid yang berasal dari wakaf segera membuat sertifikat," kata dia.
Ia mengaku pihaknya sudah mengundang tokoh agama untuk mensosialisasikan program pensertifikatan lahan masjid. Diharapkan ke depan tidak adalagi lahan masjid wakaf yang tidak memiliki sertifikat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016