Sepanjang November 2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap enam warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 
 
"Penangkapan enam tersangka ini, berasal dari enam laporan kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur yang masuk ke Polres Sukabumi pada November 2022," kata Kapolres Sukabumi AKPB Dedy Dharmawansyah di Sukabumi Sabtu. 
 
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan para korban merupakan orang dekat tersangka yakni ayah tiri, kakek, pacar maupun kerabat. 
 
Enam tersangka yang ditangkap pihaknya antara lain SG (39) warga Kampung Pasirkarang, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade yang korbannya adalah perempuan berusia 16 tahun yang merupakan anak tirinya. 
 
Modus yang dilakukan tersangka membujuk korban akan dikuliahkan. Bahkan sejak Maret 2022, SG telah merudapaksa anak tirinya itu sebanyak tujuh kali di rumahnya. Pelaku nekat melakukan aksi bejat itu karena sudah lama ditinggal istrinya (ibu kandung korban) yang bekerja di luar negeri. 
 
Kemudian, IS (43) warga Kampung Panyindangan, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal. Pelaku ditangkap karena telah merudapaksa perempuan berusia 15 tahun yang merupakan anak dari rekan tersangka. 
 
Modus yang dilakukan yakni mengajak main ke salah satu rumah di tempat wisata Sholin di Desa Tamansari, Kecamatan Cikidang. Saat berada di dalam rumah tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Bahkan aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak Maret 2022. 
 
Selanjutnya, US (65) warga Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak tega merudapaksa cucunya yang baru berusia tujuh tahun. Modus yang dilakukan tersangka akan memberikan kata sandi WiFi. 
 
Aksinya itu dilakukan di dalam rumah tersangka pada 21 Oktober 2022 lalu. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat anaknya merintih kesakitan pada bagian alat vitalnya. 
 
Tersangka lainnya yakni We (55) warga Gang Sawo, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu tega merudapaksa perempuan berusia 12 tahun sebanyak dua kali di kontrakannya pada Oktober 2022 lalu. 
 
Modus pelaku yakni memaksa masuk korban yang sedang berteduh dari hujan ke dalam kontrakannya. Saat korban masuk, tersangka kemudian mengancam untuk melayani nafsu bejatnya. 
 
Tersangka berikutnya adalah PM (21) warga Kampung Anggayuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak yang secara paksa dan mengintimidasi korban yakni bocah perempuan yang baru berusia 13 tahun untuk melakukan hubungan intim. 
 
Kasus rudakpaksa yang terjadi pada 10 Oktober 2022 jnj, berawal saat korban dan dua rekannya ingin mengambil sendal di rumah tersangka. Saat itu kebetulan ada tersangka yang merupakan mahasiswa langsung memaksa masuk ke dalam rumahnya. 
 
Di dalam rumahnya, pelaku mengancam dengan kata-kata akan memukuli rekan korban jika tidak mau melayaninya. 
 
Terakhir, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial DE (18 warga Kampung Depok , Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak yang telah menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 15 tahun sebanyak dua kali di rumahnya. 
 
Kasus pelecehan ini terjadi pada 22 Oktober 2022 lalu. Modus yang dilakukan tersangka yakni membujuk pacarnya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab. 
 
Menurut Bayu, kebanyakan kasus dugaan rudapaksa yang ditangani pihaknya selama ini, korban dan pelaku sudah saling mengenal seperti memiliki hubungan keluarga, rekan maupun pacar. Maka dari itu peran orang tua sangat penting untuk mencegah anaknya menjadi korban kasus kekerasan seksual, pelecehan ataupun rudapaksa dengan memantau aktivitas anaknya secara ketat. 
 
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada para korban untuk berani melapor agar pelakunya bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. 
 
"Para tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus," katanya. 
 
Enam tersangka ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomkr 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi UU jo pasal 76d , 76e UURI 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 
 
Tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar. 
 
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022